Breaking News

Kades Kebonagung Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron: Dana Desa Digelapkan untuk Pesugihan dan Digadai ke Mucikari

Kades Kebonagung nonaktif ditangkap Polres Brebes usai dua tahun kabur terkait kasus korupsi dana desa. (Foto: iNews)

D"On, Brebes
— Drama pelarian selama dua tahun yang dilakukan Saefudin, Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, akhirnya berakhir. Pria yang sempat menghilang bak ditelan bumi itu ditangkap jajaran Unit Tipikor Polres Brebes di sebuah lokasi persembunyian di Banyumas. Penangkapan dilakukan secara cepat dan senyap, setelah polisi mengendus pergerakan tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari jerat hukum.

Saefudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, namun aksinya makin menjadi sorotan karena sebagian dana hasil korupsi itu justru dipakai untuk praktik yang mengarah pada pesugihan cara instan yang kerap dibumbui ritual mistis demi meraup kekayaan besar dalam waktu singkat.

Korupsi untuk “Investasi Pesugihan”

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkap modus mencengangkan yang dilakukan Kades tersebut. Menurutnya, Saefudin percaya bahwa dengan menyetorkan uang Rp1 juta ke sebuah yayasan yang menawarkan “saham gaib”, ia akan memperoleh imbalan hingga Rp1 miliar.

“Jadi salah satu modusnya adalah mengikuti kegiatan yang mengarah pada pesugihan. Tersangka menginvestasikan dana desa sebesar Rp1 juta ke sebuah yayasan yang menjanjikan keuntungan hingga Rp1 miliar,” ujar Kapolres, Rabu (19/11/2025).
Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana tersangka terbuai oleh iming-iming kekayaan instan dan mengorbankan dana pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat desa.

Mobil Siaga Desa Digadai ke Mucikari

Kasus Saefudin tidak berhenti di situ. Polisi juga mengungkap praktik lain yang tak kalah memalukan: penggelapan aset desa, termasuk Mobil Siaga Desa yang seharusnya digunakan untuk layanan darurat warga.
Ironisnya, mobil tersebut justru digadaikan kepada seorang mucikari di salah satu lokalisasi di Kabupaten Tegal.

“Mobil Siaga tersebut digadaikan tersangka kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi. Ini jelas menunjukkan penyalahgunaan aset desa secara terang-terangan,” kata Kapolres.

Tindakan itu bukan hanya mencoreng jabatan Kades, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini mengandalkan kendaraan tersebut untuk kebutuhan vital, seperti membawa warga sakit ke fasilitas kesehatan.

Kerugian Negara Capai Rp547 Juta

Menurut hasil penyidikan, aksi korupsi Saefudin dilakukan secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan layanan publik justru disedot untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp547 juta.

Barang bukti berupa Mobil Siaga Desa berhasil diamankan kembali. Sementara itu, Saefudin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Brebes pada Rabu sore setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Akhir Pelarian, Awal Pertanggungjawaban

Penangkapan ini menjadi penutup dari dua tahun pelarian Kades Kebonagung yang sempat meresahkan warga. Banyak program desa tertunda karena dana raib, sementara masyarakat hanya bisa berharap keadilan ditegakkan.

Kini, ketika jeruji besi sudah menanti, perjalanan hukum Saefudin baru dimulai. Masyarakat menanti apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya akan setimpal dengan kerugian materiil maupun moral yang ditimbulkan.

(IN)

#Korupsi #Pesugihan #Mucikari