Gubernur Sumbar Mahyeldi Beri Teguran Keras Soal Kisruh Pengadaan Videotron Rp10 Miliar: Ada Ketidaksesuaian Merek hingga Dugaan Pelanggaran TKDN
D'On, Sumatera Barat - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, akhirnya turun tangan memberikan teguran keras kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan serius dalam proyek pengadaan videotron senilai Rp10 miliar pada APBD 2024. Teguran ini bukan hanya formalitas, melainkan sinyal bahwa pemerintah provinsi tengah memperketat tata kelola anggaran, terutama pada belanja modal yang rawan penyimpangan.
Temuan BPK: Produk Tidak Sesuai Merek dan Diduga Non-TKDN
Dalam laporan resminya, BPK membeberkan sejumlah temuan krusial. Salah satu yang paling disorot adalah ketidaksesuaian produk LED display videotron yang terpasang di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta, Bukittinggi. Produk tersebut tidak dapat dipastikan kesesuaian merek maupun keabsahan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen seperti yang dijanjikan penyedia, CV NB.
BPK menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran persyaratan teknis yang seharusnya menjadi fondasi utama proses pengadaan.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa videotron yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, hingga Teras Kantor Gubernur tidak sesuai merek penawaran awal. Penyedia sebelumnya mengajukan merek Redsun, namun barang yang tiba-tiba terpasang adalah merek LAMPRO, yang diduga merupakan produk non-TKDN. Perubahan merek tanpa prosedur jelas ini memunculkan tanda tanya besar tentang mekanisme kontrol internal dan pengawasan kualitas.
Gubernur Mahyeldi Minta Evaluasi Total
Merespons temuan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan perlunya:
- Evaluasi total atas sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumbar.
- Peningkatan pengawasan internal, terutama pada belanja modal yang bernilai besar.
- Kepatuhan mutlak terhadap ketentuan TKDN untuk mendukung industri nasional.
Mahyeldi juga secara langsung menegur Kepala Biro Umum, memerintahkan agar pengendalian dan pengawasan diperketat, dan memastikan kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
BPK Minta Inspektorat Kawal Ketat Tindak Lanjut
Melihat kompleksitas masalah, BPK meminta Gubernur agar memerintahkan Inspektorat melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BPK menuntut agar penyedia bertanggung jawab penuh dan memenuhi seluruh syarat teknis serta aturan kontrak.
Inspektorat juga diwajibkan melaporkan perkembangan pengawasan secara berkala kepada BPK.
Inspektorat Membela Diri, Jelaskan Soal Sertifikat TKDN Kadaluarsa
Menjawab rekomendasi tersebut, Kepala Inspektorat Sumbar, Andri Yulika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK dengan menyerahkan dokumen sertifikat TKDN.
Menurut Andri, persoalan muncul karena masa berlaku sertifikat TKDN telah kedaluwarsa saat BPK melakukan pemeriksaan, meskipun saat proses pekerjaan sedang berlangsung, sertifikat itu masih aktif.
“Kami sudah melampirkan surat dari lembaga penerbit yang menyatakan bahwa produk dengan merek Redsun memang memiliki TKDN. Kami menunggu respons BPK apakah perlu kelengkapan tambahan,” jelas Andri.
Menanti Sikap Tegas Selanjutnya
Inspektorat memastikan bahwa teguran dari Gubernur sudah dilayangkan, dan tindak lanjut internal sedang berjalan. Namun publik kini menantikan apakah langkah-langkah tersebut akan berakhir hanya sebagai peringatan administratif, atau akan berujung pada evaluasi lebih keras terhadap pejabat terkait jika terbukti ada pelanggaran prosedur.
Kasus ini kembali membuka diskusi besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam proyek bernilai besar yang seharusnya dilakukan secara cermat, sesuai aturan, dan bebas dari potensi manipulasi.
(FWI)
#BPK #PemprovSumbar #Videotron
