Breaking News

Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota, Simpan Shabu dan Ganja Lengkap dengan Alat Hisap

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kering Diamankan Polres Solok Kota 

D'On, Solok —
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali menangkap dua remaja yang masih berusia di bawah 20 tahun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan ganja. Penangkapan berlangsung pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Dua remaja itu masing-masing berinisial NA (19), warga Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, serta IMF (18), warga Perumahan Tanjung Harapan Indah RT 001/RW 004, Kelurahan Tanjung Paku.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, melalui Pasi Humas AKP Edy Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Paku.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama, anggota melihat dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga dan langsung mengamankan keduanya di depan sebuah rumah di Perumnas Tanjung Harapan Indah,” kata Edy.

Penggeledahan NA: Shabu, Ganja, dan Uang Tunai

Saat penggeledahan pertama terhadap NA, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba:

  • 1 kotak plastik hitam berisi 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga shabu
  • 1 paket ganja kering dalam plastik klip
  • 6 lembar kertas papir merk Antareja
  • 1 unit HP Realme Note 60x warna hitam
  • Uang tunai Rp215.000, terdiri dari:
    • 3 lembar Rp50.000
    • 1 lembar Rp20.000
    • 8 lembar Rp5.000
    • 2 lembar Rp2.000
    • 1 lembar Rp1.000

Kepada petugas, NA tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun penggunaan narkotika tersebut dan mengakui barang-barang itu miliknya.

Penggeledahan Rumah IMF: Alat Hisap hingga Kaca Pirek

Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah IMF yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari lokasi NA diamankan. Di dalam kamar IMF, polisi menemukan perlengkapan yang kuat diduga sebagai sarana konsumsi narkoba:

  • 1 kardus kecil warna coklat berisi:
    • 4 mancis
    • 1 pipet serok
    • 1 alat hisap bong dari botol plastik
    • 1 jarum yang telah dimodifikasi
    • 1 dompet kain merah berisi 4 kaca pirek
    • 6 plastik klip bening

Tidak ditemukan narkotika di rumah IMF, tetapi alat-alat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Keduanya Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan

Setelah memastikan tidak ada barang bukti tambahan, kedua remaja beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan pelaku berusia muda.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi seperti ini sangat membantu dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kota Solok,” ujarnya.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #GanjaKering #PolresSolokKota