Bejat! Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Cabuli Bocah SD, Korban Alami Luka di Bagian Vital

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkal Terduga Pelaku Pencabulan Anak (Dok: Arwin Lubis)
D'On, Pasaman Barat - Warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diguncang oleh kabar mengerikan. Seorang pria berinisial MI (29), yang ternyata merupakan karyawan salah satu bank BUMN ternama, ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun, sebut saja SM, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu sore (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus Keji: Dibujuk dengan Uang, Ditolak, Lalu Digendong dan Diikat
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangan pers pada Senin (10/11/2025), membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2025.
Menurut keterangan Kapolres, kejadian memilukan itu bermula dari tipu daya pelaku yang memanggil korban ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan uang jajan. Namun, ketika korban menolak ajakan tersebut, pelaku justru melakukan tindakan yang tak manusiawi.
“Pelaku langsung menggendong korban secara paksa dan membawanya ke dalam kamar,” ungkap AKBP Agung dengan nada tegas.
“Sesampainya di kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Pelaku bahkan membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya hingga korban kesakitan,” lanjutnya.
Setelah kejadian itu, korban yang masih belia mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Dengan polos, SM akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Betapa hancurnya hati sang orang tua mendengar pengakuan putri kecilnya itu.
Keluarga Korban Tangkap Pelaku, Warga Nyaris Mengamuk
Tak terima atas perbuatan keji tersebut, pihak keluarga langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang sendiri ke rumah keluarga korban dengan tujuan meminta maaf dan mencoba berdamai.
Namun, keluarga korban yang diliputi emosi menolak mentah-mentah upaya itu. Mereka mengamankan pelaku secara langsung dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat, lantaran warga sekitar sudah mulai berkumpul dan marah di depan rumah.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan keluarga korban yang memilih menyerahkan pelaku ke polisi,” ujar Kapolres.
“Langkah itu mencegah amuk massa, karena masyarakat sudah emosi dan siap bertindak sendiri. Kami langsung mengamankan pelaku demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.”
Terungkap: Pelaku Sudah Berulang Kali Cabuli Korban
Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang dipimpin Ipda Admi Pandowita, terungkap fakta lebih mencengangkan.
Ternyata, MI bukan hanya sekali mencabuli korban. Ia sudah berulang kali melakukan aksi bejat itu, hingga korban mengalami luka fisik di bagian kemaluannya.
“Ini bukan kejadian tunggal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali mencabuli korban di lokasi yang sama,” tegas AKBP Agung.
“Korban mengalami luka di bagian vitalnya, dan kini tengah mendapat penanganan medis serta pendampingan psikologis dari pihak berwenang,” tambahnya.
Kapolres: “Tidak Ada Ruang untuk Predator Anak di Pasaman Barat!”
Dengan wajah serius, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan mentolerir pelaku kekerasan seksual terhadap anak — siapapun dia, apapun jabatannya.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi predator anak di Pasaman Barat!,” ucap Kapolres dengan nada tegas.
“Pelaku akan kami proses hukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang kemanusiaan. Anak-anak kita harus dilindungi, bukan dijadikan pelampiasan nafsu.”
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara, dan bisa diperberat karena dilakukan berulang kali terhadap anak di bawah umur.
Kini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari unit PPA serta lembaga perlindungan anak setempat.
Pesan Tegas untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat, bahwa predator seksual bisa muncul di mana saja, bahkan dari orang yang dianggap terhormat dan berpendidikan.
Kapolres mengimbau agar orang tua lebih waspada dan berani melapor jika anak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau trauma.
“Jangan pernah diam. Diam berarti memberi ruang bagi pelaku. Laporkan segera, dan kami akan tindak tegas,” pungkas AKBP Agung.
(Mond)
#PencabulanAnak #Kriminal #PolresPasamanBarat