Breaking News

ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an: Dari Video Viral hingga Putusan Pemecatan yang Mengguncang Bengkulu

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya menginjak Al-Qur'an beredar di media sosial. (Liputan6.com/ Yuliardi)

D'On, KEPAHIANG, BENGKULU
– Sebuah keputusan tegas diambil Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Vita Amalia, yang videonya viral karena diduga menginjak Al-Qur’an, resmi dipecat dari status kepegawaiannya. Keputusan ini tidak hanya mengguncang lingkungan birokrasi setempat, tetapi juga menjadi sorotan publik nasional.

Langkah pemecatan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN. Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Tim pemerintah telah melakukan serangkaian kajian dan pemeriksaan mendalam sebelum sampai pada keputusan akhir: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, BKDPSDM, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang. Kami mempertimbangkan dampak sosial, hukum, serta moral di tengah masyarakat,” ujar Hartono dikutip dari Liputan6.com melalui pesan WhatsApp.

Dari Video Viral ke Gelombang Kemarahan Publik

Kisah ini bermula dari tersebarnya sebuah video di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan berpakaian santai berdiri sambil menginjak benda yang disebut-sebut sebagai Al-Qur’an. Aksi itu memicu kemarahan besar dari masyarakat.

Tagar dan seruan untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku pun bermunculan di dunia maya. Banyak pihak menilai perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap kitab suci umat Islam.

Namun, setelah video itu menyebar luas, Vita Amalia yang diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang akhirnya memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025).

Dalam keterangannya, Vita mengaku bahwa benda yang diinjaknya bukan Al-Qur’an, melainkan buku surat Yasin. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang dalam kondisi sakit dan tertekan oleh masalah pribadi.

“Saya tidak bermaksud menistakan agama. Saat itu saya sedang dalam kondisi tidak stabil dan banyak tekanan,” demikian pengakuan Vita dalam pemeriksaan tersebut.

Kajian Serius dan Keputusan Tegas Pemerintah Daerah

Meski ada klarifikasi dari pihak Vita, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap menempuh jalur disiplin sesuai ketentuan ASN. Tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, BKDPSDM, dan MUI Kepahiang melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menggali dampak sosial yang timbul di masyarakat.

Setelah proses panjang itu, diputuskan bahwa tindakan Vita telah menimbulkan dampak sosial dan moral yang luas, serta mencederai kepercayaan publik terhadap wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Kami menilai perbuatan tersebut, apa pun alasannya, telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan. ASN adalah panutan publik. Karena itu, keputusan terbaik adalah pemecatan,” tegas Hartono.

Reaksi Kuasa Hukum: “Kami Akan Pelajari dan Pertimbangkan Gugatan ke PTUN”

Meski keputusan telah diumumkan, kasus ini tampaknya belum selesai. Kuasa hukum Vita Amalia, Bastian Ansori, menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan pemecatan dari Pemkab Kepahiang.

Saat dihubungi, Bastian mengatakan bahwa kliennya kini sedang menenangkan diri dan menjalani masa pemulihan psikologis (recovery) usai tekanan besar dari publik.

“Klien kami belum bisa memberikan keterangan. Ia masih dalam proses recovery. Kami akan pelajari dulu isi keputusan resmi pemecatan itu jika sudah kami terima,” jelas Bastian melalui sambungan telepon.

Bastian juga menegaskan bahwa langkah hukum terbuka untuk diambil, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai, tindakan yang disangkakan kepada Vita tidak berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN.

“Dalam konteks pekerjaan, Vita tidak pernah bermasalah. Kalau pun ada kesalahan pribadi di luar tugasnya, perlu dipertimbangkan proporsionalitas hukuman. Kita tunggu langkah selanjutnya,” ujarnya.

Gelombang Reaksi dan Pelajaran Sosial

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para ASN dan masyarakat luas di era digital. Satu tindakan yang terekam kamera dan menyebar di media sosial bisa berdampak luas tidak hanya pada reputasi pribadi, tetapi juga pada karier, keluarga, dan institusi tempat seseorang bekerja.

Bagi sebagian pihak, keputusan pemecatan terhadap Vita Amalia adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran moral dan etika publik. Namun bagi sebagian lainnya, kasus ini menjadi potret bagaimana tekanan sosial dan viralitas bisa mempengaruhi proses hukum dan kebijakan administratif.

Yang pasti, nama Vita Amalia kini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah ASN di Bengkulu sebuah pengingat bahwa dalam dunia yang serba terekam, setiap tindakan memiliki konsekuensi yang nyata.

(L6)

#PenistaanAgama #Viral