Breaking News

Agen Chip Higgs Games Island Ditangkap di Mentawai: Ungkap Modus, Keuntungan Besar, dan Ancaman Hukuman


Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim IPTU Edward Novilin, saat memaparkan penangkapan seorang pelaku agen chip HGI dalam kasus judi online.


D'On, Mentawai
- Seorang pria berinisial AH, yang selama ini beroperasi sebagai agen chip Higgs Games Island (HGI) platform permainan yang sebelumnya dikenal luas sebagai Higgs Domino Island akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai. Penangkapan dilakukan di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, pada Rabu (12/11), setelah polisi mengantongi bukti kuat soal aktivitas perjudian online yang dilakukan pelaku.

Modus Jual-Beli Chip: Untung Besar dari “Bisnis Gelap” Dunia Game

Wakapolres Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, mewakili Kapolres AKBP Rory Ratno A, menjelaskan bahwa AH telah lama menjalankan transaksi jual-beli chip HGI kepada para pemain.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan chip dengan harga Rp57.000, sementara ia membeli kembali chip dari pemain seharga Rp50.000. Selisih harga itu menjadi celah keuntungan yang cukup besar bagi AH, terlebih dengan banyaknya pemain yang bergantung pada agen chip untuk melanjutkan permainan mereka.

Keuntungan pelaku lumayan besar dalam aktivitas perjudian online ini,” ungkap Kompol Bustanul didampingi Kasat Reskrim IPTU Edward Novilin saat konferensi pers, Kamis (13/11).

Keberadaan agen seperti AH, menurut polisi, tidak hanya memfasilitasi permainan, tetapi juga memperkuat ekosistem perjudian online yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional karena maraknya korban kecanduan serta kerugian finansial yang ditimbulkan.

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Setelah pengamanan dilakukan dan bukti yang ada dianggap mencukupi, penyidik langsung menetapkan AH sebagai tersangka. Saat ini AH telah ditahan untuk memperlancar proses pemeriksaan, termasuk menggali jaringan transaksi chip yang mungkin melibatkan lebih banyak pelaku.

“Perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan menjerumuskan banyak orang untuk terlibat dalam judi online. Kami berharap penindakan ini bisa memberikan efek jera,” tegas Kompol Bustanul.

Imbauan Polisi: Waspadai Perangkap Judi Online

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Bustanul menyerukan agar masyarakat tidak mudah tergiur masuk dalam lingkaran judi online yang kian canggih menyasar korbannya melalui gim digital.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik serupa di wilayah masing-masing.

Selain itu, ia kembali menekankan pentingnya dukungan publik terhadap program Presisi, khususnya program Asatacita Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online, yang menjadi salah satu prioritas Polres Kepulauan Mentawai.

Melalui program ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, mempersempit ruang gerak pelaku, dan mendorong lebih banyak partisipasi publik dalam memerangi kejahatan digital yang kian berkembang.

Ancaman Hukuman Berat

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, AH dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008.

Pasal ini mengatur larangan distribusi atau akses informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

“Pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Bustanul.

(PM)

#Judi #JudiOnline #Hukum #Mentawai