Tren Narkoba Baru “Ketamine-Etomidate” Gegerkan Indonesia, Kapolri: Tak Bisa Dipidana, Akan Ada Terobosan Hukum!

Mabes Polri Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba (Dok: Humas Polri)
D'On, Jakarta – Indonesia kini dihadapkan pada babak baru dalam perang melawan narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan mengejutkan: munculnya dua jenis penyalahgunaan zat berbahaya yang sedang menjadi tren di kalangan pengguna Ketamine dan Etomidate.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, kedua zat ini belum diatur dalam undang-undang narkotika, sehingga para penggunanya tak bisa dijerat hukum.
Cara Baru Mengonsumsi “Obat Iblis” Ini
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), Kapolri menjelaskan modus baru yang digunakan oleh para pengguna dan pengedar.
Menurutnya, Ketamine zat anestesi yang semestinya hanya digunakan untuk keperluan medis kini disalahgunakan dengan cara dihirup lewat hidung (snorting).
Sementara itu, Etomidate, yang juga merupakan obat bius untuk keperluan anestesi umum, kini dicampur ke dalam cairan liquid vape (rokok elektrik) dan dihisap menggunakan pods.
“Bayangkan, mereka menciptakan cara baru yang tampak seolah-olah hanya sedang merokok vape biasa. Padahal di dalamnya terkandung zat yang sangat berbahaya bagi sistem saraf dan kesadaran,” ujar Sigit dengan nada tegas.
Celah Hukum: Pengguna Tak Bisa Dijerat
Persoalan menjadi pelik karena Ketamine dan Etomidate belum masuk dalam daftar zat yang dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika di Indonesia.
Artinya, pengguna dan pengedar yang tertangkap tangan tidak dapat dijerat dengan pasal pidana terkait narkoba.
“Kedua senyawa ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Sigit.
Kondisi ini membuka celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Para pengedar kini menjadikan vape dan cairannya sebagai “wajah baru” peredaran zat berbahaya, yang sulit dideteksi aparat dan bahkan tampak legal di pasaran.
Polri dan Kemenkes Bergerak Cepat
Menanggapi situasi darurat ini, Sigit menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam. Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Polri kini berkoordinasi intens dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.
Langkah cepat sedang disusun:
- Menyusun terobosan hukum untuk menggolongkan Ketamine dan Etomidate sebagai zat berbahaya.
- Memasukkan kedua senyawa tersebut ke dalam daftar lampiran revisi Undang-Undang Narkotika.
- Dalam jangka pendek, mendorong Kementerian Kesehatan agar menerbitkan Permenkes baru yang menetapkan status hukum sementara bagi kedua zat ini.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.
Terobosan Hukum Jadi Kunci Penindakan
Kapolri menegaskan, penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika dasar hukumnya kuat. Karena itu, langkah paling mendesak adalah memastikan adanya payung hukum yang jelas untuk mengkategorikan kedua zat tersebut sebagai narkotika atau psikotropika.
“Dengan adanya terobosan hukum ini, maka terhadap penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut, bisa dilakukan penegakan hukum atau pidana,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, pembaharuan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memutus rantai peredaran narkoba gaya baru yang kian canggih dan sulit terdeteksi.
Ancaman Nyata di Balik Vape dan “Obat Tidur”
Ketamine dan Etomidate bukanlah nama asing di dunia medis.
Namun ketika jatuh ke tangan yang salah, zat ini dapat menimbulkan efek halusinasi, euforia ekstrem, serta gangguan kesadaran dan sistem saraf.
Efeknya mirip dengan LSD atau ekstasi, tetapi jauh lebih cepat bereaksi dan bisa mematikan jika dosisnya berlebih.
Lebih berbahaya lagi, pengguna sering kali tak sadar bahwa mereka sudah kecanduan, karena menganggapnya hanya “vape dengan efek rileks.”
“Perang Belum Usai”
Sigit menegaskan, perang melawan narkoba belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa sindikat terus berinovasi mencari celah hukum dan teknologi baru untuk menjerat korban, termasuk generasi muda.
“Polri akan terus beradaptasi. Setiap celah akan kita tutup, setiap modus baru akan kita kejar,” tegasnya.
Dengan nada tegas menutup keterangannya, Sigit berkata:
“Diharapkan ke depannya, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana.”
(*)
#Polri #Ketamine #Etomidate #Narkoba #Hukum