Breaking News

Sejoli Asal Palembang Nekat Selundupkan 31,82 Kg Sabu Lewat Jalur Laut Riau

Sepasang kekasih kurir narkoba asal Palembang ditangkap karena selundupkan sabu seberat 31,82 kilogram di Riau, Selasa (14/10/2025).

D'On, Riau
- Sebuah kisah cinta berujung tragis kembali mencoreng nama Indonesia dalam perang panjang melawan narkoba. Sepasang kekasih asal Palembang, Sumatera Selatan  DE (32) dan LH (33)  kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat menjadi kurir sabu lintas negara.

Mereka ditangkap aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama TNI Angkatan Laut, usai kedapatan menyelundupkan 31,82 kilogram sabu-sabu melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Aksi Kejar-kejaran di Pelabuhan

Drama penangkapan pasangan ini berlangsung menegangkan. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, DE dan LH sempat berusaha kabur usai turun dari kapal RORO rute Dumai–Rupat.
Tim gabungan yang telah mengintai selama berjam-jam langsung memberi isyarat berhenti. Namun, bukannya menepi, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ itu justru melesat kencang menuju pintu keluar pelabuhan.

“Terjadi aksi kejar-kejaran cukup sengit. Pelaku panik dan berusaha kabur, hingga akhirnya mobil yang mereka tumpangi menabrak kendaraan warga,” ungkap Kombes Putu, Selasa (14/10/2025).

Dari dalam mobil itulah, polisi menemukan 31 bungkus besar sabu-sabu yang dikemas rapi dalam plastik berlogo Cina. Barang haram itu disembunyikan secara cerdik di dinding pintu mobil dan ruang ban cadangan, sebuah modus klasik jaringan internasional yang selama ini kerap digunakan untuk mengelabui petugas di pintu masuk perbatasan laut.

Jaringan Internasional dan Sistem Terputus

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu itu dikirim oleh seorang bandar besar dari negara tetangga menggunakan sistem terputus (cut-off system) sebuah metode di mana pengirim dan penerima tidak saling mengenal secara langsung untuk meminimalisir risiko terbongkar.
Kedua tersangka hanya bertugas sebagai “kurir penjemput,” mengambil paket dari pelabuhan RORO Dumai–Rupat dan membawanya menuju Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku ini hanya kurir, tapi bagian penting dari mata rantai jaringan internasional. Barang itu dikirim dari luar negeri dan masuk lewat Pulau Rupat,” jelas Putu Yudha.

Iming-Iming Uang, Cinta, dan Risiko Mati

Kedua sejoli tersebut tergiur dengan janji upah Rp 5 juta per kilogram, atau total sekitar Rp 159 juta jika berhasil mengantarkan seluruh sabu itu ke tangan penerima di Palembang.
Bahkan sebelum berangkat, mereka sudah menerima uang muka Rp 15 juta yang ditransfer ke rekening milik LH  cukup untuk memancing keberanian mereka menembus jalur laut berisiko tinggi itu.

Namun, bayaran yang mereka harapkan kini berubah menjadi malapetaka. Barang bukti yang disita mencapai 31,82 kilogram sabu, dengan nilai pasar diperkirakan lebih dari Rp 31,8 miliar. Polisi menegaskan, pengungkapan ini berarti menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari ancaman narkoba mematikan.

Operasi Gabungan dan Informasi Warga

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan di wilayah Pulau Rupat  jalur laut yang dikenal rawan digunakan untuk penyelundupan narkotika dari negara tetangga.
Tim gabungan dari Polda Riau dan TNI AL Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai pun segera melakukan pemantauan intensif. Setiap kendaraan dan penumpang yang turun dari kapal RORO diperiksa secara cermat.

Kecurigaan tim akhirnya mengarah pada mobil Avanza putih yang tampak gelisah dan mencoba melarikan diri saat diperintahkan berhenti. Aksi nekat itulah yang justru membuka jalan bagi aparat untuk mengungkap penyelundupan sabu terbesar di Riau sepanjang tahun ini.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kini, DE dan LH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti bukan main-main  pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar, apalagi yang mencoba menyelundupkan dalam jumlah sebesar ini,” tegas Kombes Putu.

Pulau Rupat, Jalur Sunyi yang Jadi Gerbang Gelap

Kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan narkoba yang memanfaatkan Pulau Rupat sebagai jalur tikus. Pulau kecil di perbatasan laut Riau itu kerap dijadikan titik transit oleh jaringan internasional karena aksesnya yang relatif sepi dan pengawasannya terbatas.
Polda Riau mengakui, sindikat narkoba lintas negara kini semakin lihai menyamarkan pergerakan mereka  bahkan menggunakan pasangan muda sebagai tameng, agar terlihat seperti wisatawan biasa.

Namun kali ini, cinta yang mereka bawa justru berubah menjadi bumerang mematikan. Alih-alih membangun masa depan bersama, DE dan LH kini harus menghadapi kenyataan pahit: hidup mereka akan dihabiskan di balik jeruji besi, menyesali pilihan yang membawa kehancuran bagi ribuan orang lainnya.

(B1)

#Narkoba #Sabu #PoldaRiau