Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak di Fasum: Tak Ada Toleransi bagi Pedagang yang Langgar Perda

Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Berdiri diatas Fasum (Dok: Ist)

D'On, Padang
 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Selasa (14/10/2025), petugas berseragam cokelat itu turun ke lapangan untuk menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar kota.

Aksi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari komitmen serius Satpol PP dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan ruang publik di Kota Padang. Langkah itu juga menjadi bentuk penerapan nyata Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Fasum Bukan Gudang Dagangan

Di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, petugas menemukan beberapa lapak yang ditinggalkan begitu saja oleh pedagang setelah berjualan. Salah satu temuan menonjol adalah sebuah gerobak es kopi yang dibiarkan di atas trotoar.

Sekilas tampak sepele, namun keberadaan gerobak itu justru menjadi simbol pelanggaran yang mencolok: ruang yang seharusnya untuk pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan dagangan.

“Setiap hari, anggota kami melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Kami ingin memastikan ruang publik kembali ke fungsi semestinya  nyaman, tertib, dan bebas hambatan,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, kepada awak media.

Ia menambahkan, pengawasan rutin ini tidak hanya bertujuan untuk menindak, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat memahami bahwa ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama.

“Kami sangat menghargai masyarakat dan pedagang yang sudah tertib. Tapi bagi yang masih membandel, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Barang Bukti Disita, Pemilik Dipanggil PPNS

Dalam operasi tersebut, petugas juga melanjutkan pengawasan hingga ke kawasan Stasiun Tabing. Di sana, sejumlah meja, payung, dan perlengkapan dagangan yang ditinggalkan pemiliknya turut diamankan karena melanggar aturan penggunaan ruang publik.

Semua barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diamankan. Proses selanjutnya, kata Eka Putra, akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Tindakan ini menjadi bentuk nyata dari upaya Satpol PP dalam menegakkan wibawa Perda dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.

Imbauan: Tertib Itu Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang memahami bahwa trotoar, taman, dan fasum bukanlah ruang bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Kota yang indah dan nyaman hanya bisa terwujud bila semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tapi juga seluruh warga. Mari sama-sama menjaga wajah Kota Padang agar tetap elok dan tertib,” tutup Eka Putra Irwandi dengan nada tegas namun bersahabat.

Dengan langkah konsisten seperti ini, Satpol PP Kota Padang ingin mengirim pesan jelas: tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mengganggu hak publik. Ruang kota harus dikembalikan kepada fungsinya  untuk masyarakat, bukan untuk segelintir orang yang abai terhadap aturan.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL