Breaking News

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Musang Polsek Pauh Tangkap AF Tanpa Perlawanan

AF Residivis Pencurian Kembali Berulah, Ditangkap Tim Musang Polsek Pauh (Dok: Ist)

D'On, Padang
– Setelah sempat menikmati udara bebas, seorang pria berinisial AF (34) kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang ini kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Pauh.

Penangkapan AF dilakukan oleh Tim Musang Unit Reskrim Polsek Pauh pada Kamis (23/10) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah aparat mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kawasan PLTA Batu Busuk, Kecamatan Pauh.

Kapolsek Pauh AKP Nasirwan menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. “Setelah kami periksa sejumlah saksi, informasi mengarah pada AF. Tim langsung bergerak ke Batu Busuk dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10).

Mencongkel Jendela, Mengacak Barang Korban

Kasus ini bermula dari laporan Asrizal (22), seorang karyawan swasta, yang menjadi korban pencurian di rumah kontrakan Komplek Waluyo, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Kamis (2/10/2025).

Dalam laporannya, Asrizal mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang ia simpan di dalam tas, tergantung di dinding kamar. Ketika pulang, korban mendapati jendela kamarnya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang di dalam kamar sudah berantakan.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Setelah mengambil uang, pelaku sempat mengacak-acak isi kamar seolah mencari barang berharga lain,” jelas AKP Nasirwan.

Namun yang mengejutkan, AF ternyata sempat kembali ke lokasi sehari setelah pencurian pertama, diduga untuk memastikan apakah korban menyadari kehilangan uangnya atau untuk mencari barang lain yang belum sempat ia ambil.

“Modusnya cukup licik. Pertama pelaku masuk lewat pintu depan dengan alasan pura-pura mampir. Setelah mengetahui situasi, ia datang lagi keesokan harinya dan mencongkel jendela untuk masuk ke kamar korban,” tambahnya.

Residivis yang Tak Jera

Dari hasil pemeriksaan, AF akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil curian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Namun yang membuat aparat prihatin, AF ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2020, dan pernah mendekam di Rutan Anak Air, Padang, selama enam bulan atas kasus serupa.

“AF ini sudah pernah menjalani hukuman, tapi tampaknya tidak jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan pola yang hampir sama,” ujar Kapolsek.

Kini, pria tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kekhawatiran Warga Pauh: Lingkaran Residivisme yang Tak Kunjung Putus

Kasus AF kembali membuka luka lama tentang fenomena residivisme di kalangan pelaku kejahatan kecil menengah di Kota Padang. Banyak pelaku yang telah bebas justru kembali terjerat dalam kasus serupa karena minimnya lapangan kerja, tekanan ekonomi, hingga pengaruh gaya hidup konsumtif dan perjudian daring.

“Ini bukan sekadar soal pencurian uang dua juta lima ratus ribu rupiah. Ini cerminan bagaimana sebagian warga masih terjebak dalam siklus kejahatan karena kesulitan ekonomi dan lemahnya pembinaan pasca-pembebasan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kini, Tim Musang Polsek Pauh memastikan akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran dan meresahkan warga. Sementara AF, yang pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, tampaknya harus kembali menempuh jalan yang sama sebuah pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, selalu punya konsekuensi besar.

(Mond)

#Kriminal #Pencurian #Padang # Residivis