Polisi Payakumbuh Tangkap Pelaku Curanmor yang Sudah Lama Diburu
D'On, Payakumbuh – Heningnya malam di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, mendadak pecah oleh langkah cepat tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh. Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB (17 Oktober 2025), satu operasi senyap digelar. Targetnya: seorang pria berusia 40 tahun, yang selama berbulan-bulan menjadi buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Pria itu berinisial Z, warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Tak banyak yang tahu, di balik kesehariannya yang tampak biasa, Z ternyata telah lama dibidik aparat karena keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor di gudang milik Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, kawasan Kelurahan Padang Tinggi Piliang. Aksi itu dilakukan pada Februari 2025 lalu, dan sejak itu, pelaku menghilang tanpa jejak.
Penangkapan di Tengah Gelap dan Senyap
Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H.
“Betul, satu orang tersangka inisial Z sudah kita amankan setelah dilakukan upaya paksa di wilayah hukum Polsek Harau, Polres 50 Kota,” ujar IPTU Andrio.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari hasil penyelidikan intensif tim opsnal yang selama beberapa minggu terakhir memantau pergerakan pelaku. Begitu informasi keberadaan Z terkonfirmasi, tim langsung bergerak cepat. Tanpa banyak perlawanan, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kisah ini belum tuntas. Dari hasil interogasi, Z ternyata tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial EB, yang kini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). EB melarikan diri dan hingga kini masih diburu aparat.
Motor Curian yang Berujung di Kejaksaan
Kasus ini semakin menarik ketika penyidik menemukan fakta mengejutkan: sepeda motor hasil curian Z dan EB ternyata sudah terlebih dahulu berada di tangan aparat hukum bahkan kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Payakumbuh!
IPTU Andrio mengungkapkan, kendaraan tersebut sempat terjaring dalam razia balap liar oleh Tim KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Payakumbuh pada Mei 2025. Saat itu, motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi disita karena digunakan dalam aksi kebut-kebutan malam hari.
“Benar, setelah kita lakukan cross check dengan unit tilang Sat Lantas Polres Payakumbuh, dipastikan bahwa motor hasil tindak pidana tersebut sudah diamankan dan berada di tempat yang semestinya, bahkan kini menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri,” jelas IPTU Andrio.
Komitmen Polres Payakumbuh: Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan
Penangkapan Z menambah daftar keberhasilan Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus curanmor di wilayahnya. Dalam waktu berdekatan, dua kasus pencurian berhasil diurai dengan cepat dan tuntas.
Menurut IPTU Andrio, hal ini bukan semata kebetulan, melainkan hasil dari komitmen kuat jajaran Polres Payakumbuh dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Ini bukti nyata keseriusan kami. Kami akan terus memburu setiap pelaku kejahatan sampai ke mana pun mereka bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya Z dan masih diburunya EB, polisi kini terus mendalami jaringan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tak hanya sekadar penangkapan, namun juga upaya mengurai benang kusut peredaran motor curian yang kerap berakhir di tangan para pembalap liar atau penadah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sebaik apa pun disembunyikan, cepat atau lambat akan terkuak. Di balik gelapnya malam Harau, aparat hukum Payakumbuh kembali menunjukkan tajinya bahwa mereka tak pernah tidur ketika kejahatan berkeliaran.
(Mond)
#Curanmor #Kriminal #PolresPayakumbuh