Pemkab Sidoarjo Hentikan Gaji Staf Setda yang Terlibat Pesta Gay di Surabaya: “Kami Hargai Proses Hukum, Tapi Sanksi Tetap Jalan”

Polrestabes Surabaya menunjukkan tersangka kasus pesta gay, Rabu (22/10/2025).
D'On, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap salah satu stafnya yang terseret dalam kasus pesta seks sesama jenis di Surabaya. Pegawai berinisial MB, yang diketahui merupakan pegawai P3K di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, resmi dihentikan pembayaran gajinya setelah status hukumnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Langkah cepat itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang memastikan Pemkab tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang dinilai mencoreng nama baik instansi.
“BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan telah menerima surat penahanan yang bersangkutan. Berdasarkan hal itu, gaji MB direkomendasikan untuk dihentikan,” ujar Fenny saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Fenny menjelaskan, rekomendasi penghentian gaji merupakan langkah administratif awal yang diambil sembari menunggu proses hukum berjalan. Ia menegaskan, Pemkab akan menjatuhkan sanksi kepegawaian tambahan sesuai norma, etika, dan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) jika MB terbukti bersalah.
“Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas sesuai norma dan etika ASN. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi proses administrasi tetap kami jalankan,” tambahnya.
Kasus Bermula dari Penggerebekan Pesta Gay di Hotel Surabaya
Kasus ini mencuat setelah Polrestabes Surabaya menggerebek pesta gay di sebuah hotel kawasan Surabaya pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Ditsamapta dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, sebanyak 34 pria ditangkap, termasuk MB yang belakangan diketahui bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Video penggerebekan yang diunggah di akun Instagram resmi Ditsamapta Polrestabes Surabaya memperlihatkan suasana kamar hotel saat pintu didobrak. Di dalamnya, tampak puluhan pria tanpa busana yang langsung digeledah dan diminta menunjukkan identitas masing-masing.
Salah satu pria mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski saat itu belum diungkap dari instansi mana ia berasal. Semua peserta pesta kemudian diborgol menggunakan kabel ties dan digiring keluar menuju truk polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, seluruh peserta pesta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MB yang berstatus pegawai kontrak pemerintah (P3K).
Reaksi Pemkab: Tegas Tapi Tetap Hargai Proses Hukum
Fenny menegaskan bahwa langkah penghentian gaji bukan berarti Pemkab mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, keputusan tersebut diambil sebagai tindakan disiplin administratif yang memang diatur dalam mekanisme kepegawaian.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya. Namun kami juga wajib menegakkan norma ASN agar tidak ada kesan pembiaran,” jelasnya.
Menurut Fenny, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengikuti perkembangan kasus. Ia juga menegaskan, jika nanti terbukti bersalah, MB bisa diberhentikan secara permanen dari status P3K-nya.
Hotel Sebut Pesta Digelar di Dua Kamar yang Tersambung
Dari sisi pihak hotel, Public Relations hotel tempat kejadian, Kus Andi, mengonfirmasi bahwa rombongan tamu tersebut memang menyewa dua kamar dengan konsep connecting door.
Namun, pihak hotel berdalih tidak mengetahui aktivitas tamu di dalam kamar dan hanya berpegang pada asas privasi.
“Kami hanya melayani pemesanan kamar sesuai prosedur. Mereka memesan dua kamar yang tersambung. Kami menghormati privasi tamu,” ujar Andi.
Kus Andi menegaskan bahwa pihak hotel tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal di dalam kamar tersebut hingga polisi datang melakukan penggerebekan.
Citra ASN di Ujung Tanduk
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra ASN di Sidoarjo, terutama di tengah upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin dan integritas pegawai.
Publik menyoroti bagaimana seorang aparatur negara, yang seharusnya menjadi teladan moral dan perilaku, justru terseret dalam kasus yang mencoreng nama instansi.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukan semata karena orientasi pribadi, melainkan karena pelanggaran hukum dan etika profesi ASN.
“Setiap pegawai, tanpa melihat latar belakang apapun, harus menjaga marwah institusi. Jika terbukti melanggar hukum dan etika ASN, sanksi pasti diberikan,” tegas Fenny.
Proses Hukum Jalan, Gaji Terhenti
Sementara proses hukum di Polrestabes Surabaya terus berjalan, MB kini harus menghadapi kenyataan pahit: gaji dihentikan, status pegawai terancam, dan reputasi tercoreng.
Pemkab Sidoarjo memastikan kasus ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan P3K di lingkungan pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan moralitas.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. ASN dan P3K harus menjaga nama baik instansi dan masyarakat yang dilayani,” tutup Fenny dengan nada tegas.
(K)
#PestaSeksSesamaJenis #Asusila #Gay