Pemkab Dharmasraya Bongkar Fakta di Balik Pemberhentian Annike: Semua Sesuai Aturan, Tak Ada yang Ditutup-tutupi
D'On, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akhirnya angkat bicara soal pemberitaan yang sempat menghebohkan publik, terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Annike Maulana.
Pemkab menegaskan, keputusan itu bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses panjang, berjenjang, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, pemerintah daerah menyatakan kekecewaan mendalam terhadap pemberitaan di sejumlah media yang, menurutnya, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi resmi dari pihak Pemkab.
“Kami sangat menyayangkan, pemberitaan itu terlanjur muncul tanpa ada upaya klarifikasi kepada kami. Akibatnya, masyarakat menerima informasi yang tidak utuh, bahkan menimbulkan persepsi keliru terhadap pemerintah daerah,” tegas Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).
Riwayat Pelanggaran Disiplin: Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun
Dalam penjelasannya, Ummu Azizah mengungkapkan bahwa Annike Maulana telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Langkah pembinaan, kata Ummu, telah ditempuh secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas.
“Kami tidak serta-merta mengambil tindakan ekstrem. Ada tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung. Semua prosedur pembinaan sudah dijalankan,” ujarnya.
Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil. ASN tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan sikap. Bahkan ketika gajinya dihentikan sementara sebagai bentuk peringatan keras, Annike disebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja.
Proses Hukum Disiplin ASN: Dari Pemeriksaan Hingga Pemberhentian
Ummu Azizah menjelaskan, seluruh proses disiplin dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digelar oleh Tim Pemeriksa Gabungan terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.
“Artinya, prosesnya sangat terbuka. Tidak ada satu pun tahapan yang dilewati. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan bukti,” terang Ummu.
Pemkab juga memastikan, seluruh dokumen pembinaan dan pemeriksaan tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya. Mulai dari surat panggilan, BAP, laporan tim pemeriksa, hingga rekomendasi pemberhentian.
Seluruh proses administratif bahkan telah diverifikasi melalui sistem resmi milik BKN, yaitu aplikasi Integrated Disiplin (IDIS), dan dinyatakan lengkap 100 persen.
Pemkab: Tidak Ada Unsur Sepihak, Semua Transparan
Isu bahwa pemberhentian Annike dilakukan tanpa dasar disebut Ummu tidak benar dan menyesatkan.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan langkah terakhir setelah serangkaian pembinaan panjang yang gagal membuahkan hasil.
“Ini bukan keputusan sepihak. Kami menjalankan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Justru kami berhati-hati agar tidak salah langkah dan tetap menjunjung asas keadilan,” tegasnya lagi.
Berita Harus Berimbang
Lebih jauh, Ummu Azizah juga menyoroti peran media dalam menjaga akurasi informasi publik. Ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut lembaga pemerintah selalu melalui proses konfirmasi yang layak, agar publik tidak disesatkan oleh narasi sepihak.
“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi tentu kami berharap, setiap informasi yang disiarkan bersifat berimbang dan diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai pemberitaan justru merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Pemkab Dharmasraya Tegas Jaga Integritas ASN
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas.
Langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin ASN, kata Ummu, adalah bagian dari upaya membangun aparatur yang berdisiplin tinggi, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami tidak anti kritik, tapi disiplin ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar. ASN adalah pelayan rakyat, dan harus menjadi teladan dalam kinerja serta tanggung jawab,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi ASN dan publik tentang pentingnya disiplin, transparansi, serta akurasi informasi dalam penyebaran berita. Pemerintah daerah, di sisi lain, juga diharapkan tetap terbuka dan responsif terhadap aspirasi serta kritik masyarakat, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
(Ril)
#Viral #Peristiwa #KabupatenDharmasraya
