Ketua PAN dan Eks Bupati Kerinci Angkat Bicara di Sidang Skandal Pembobolan Rekening Rp7,1 Miliar: “Kami Tak Pernah Tahu Uang Itu!”
D'On, Sungai Penuh – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh mendadak tegang, Kamis siang itu. Di balik meja hijau, satu per satu saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus yang telah menghebohkan publik Kerinci: pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci senilai Rp7,1 miliar.
Nama-nama besar turut terseret. Tak tanggung-tanggung, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci, Muksin, dan mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, hadir langsung memberikan kesaksian. Mereka bukan sekadar tokoh publik, melainkan korban langsung dari praktik kejahatan perbankan yang dijalankan secara rapi oleh mantan pegawai Bank Jambi, Rafina Salsabila.
Modus “Halus” Pegawai Bank: Uang Hilang Tanpa Jejak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menjelaskan di depan majelis hakim bahwa terdakwa Rafina Salsabila memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit untuk menjalankan aksinya. Dengan jabatan yang membuatnya dipercaya nasabah, Rafina diduga melakukan penarikan dana tanpa izin, tanpa surat kuasa, dan bahkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus halus, memanfaatkan kepercayaan nasabah dan posisinya di lembaga keuangan,” tegas JPU M. Haris di hadapan hakim.
Menurut jaksa, dari hasil penyelidikan, sebanyak 27 rekening nasabah dibobol secara sistematis. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar, sebuah angka yang mencengangkan untuk ukuran cabang perbankan di daerah seperti Kerinci.
Yang lebih mengejutkan lagi, beberapa korban disebut tidak pernah menerima pencairan dana pinjaman apapun, namun gaji dan angsuran mereka tetap dipotong setiap bulan. Praktik manipulatif ini menandakan bahwa dokumen kredit dan data nasabah dimanfaatkan secara ilegal oleh orang dalam.
Ketua PAN dan Mantan Bupati Jadi Korban: “Kami Tak Pernah Menyetujui!”
Di kursi saksi, Ketua PAN Kerinci, Muksin, tampak menahan emosi. Ia menjelaskan bahwa rekeningnya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan hingga dana itu hilang, tak ada pemberitahuan resmi dari pihak bank.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun. Tidak pernah tahu ada dana keluar. Tiba-tiba diberitahu rekening saya ada transaksi yang tidak saya lakukan,” ujar Muksin di depan majelis hakim.
Kesaksian serupa datang dari mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, yang hadir bersama putrinya Khatifah Maulayani. Keduanya juga tercatat sebagai korban pembobolan.
Adi Rozal, yang dikenal publik sebagai figur berintegritas selama menjabat, tampak geram ketika menjelaskan bagaimana sistem keamanan bank seolah “tidur” saat dana masyarakat dikuras perlahan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak boleh dikorbankan hanya karena kelalaian pengawasan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Jaksa Nilai Bukti Sudah Kuat: “Tak Perlu Lagi Tambahan Saksi”
Dari dua agenda sidang sebelumnya, JPU M. Haris mengungkap bahwa kesaksian para korban sudah cukup menjadi dasar kuat untuk pembuktian.
Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap sejauh ini telah mengonfirmasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sistem kontrol internal di Bank Jambi Cabang Kerinci.
“Setelah mendengarkan seluruh saksi, kami menilai alat bukti telah cukup kuat. Maka tidak diperlukan lagi pemanggilan saksi tambahan,” ujarnya di ruang sidang.
Dengan pengakuan terdakwa dan bukti transaksi yang mengalir ke beberapa rekening pribadi, posisi Rafina Salsabila kini semakin sulit untuk membantah tuduhan. Ia dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur tindak pidana dalam kegiatan perbankan.
Ancaman hukuman maksimalnya: lima tahun penjara.
Lebih dari Sekadar Kasus Perorangan
Kasus ini bukan sekadar soal seorang pegawai bank yang menyalahgunakan kepercayaan. Ia telah menjadi cermin buram lemahnya pengawasan dan pengendalian internal sektor perbankan daerah.
Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, terutama milik daerah seperti Bank Jambi, kini tengah diuji.
Bagaimana mungkin uang nasabah bisa berpindah tangan tanpa izin, tanpa notifikasi, tanpa sistem alarm internal?
Bagaimana bisa 27 rekening dibobol tanpa ada satu pun laporan kejanggalan dari bagian audit internal?
Peringatan Serius untuk Dunia Perbankan Daerah
Sidang Rafina Salsabila bukan hanya soal vonis individu, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh manajemen perbankan daerah agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan dari dalam sistemnya sendiri.
Kasus Kerinci ini membuktikan bahwa kejahatan keuangan tak selalu datang dari luar tembok bank kadang tumbuh dari dalam, di ruang yang sama tempat nasabah menaruh kepercayaannya.
(Mond)
#Korupsi #PembobolanRekening #BankJambi #PAN
