Breaking News

Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Lengkap dari Purbaya dan Qodari

Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Purbaya hingga Qodari

D'On, Jakarta
- Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrat dan pegawai negeri. Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, kenyataannya hingga awal Oktober 2025, belum ada kepastian soal kapan kenaikan itu benar-benar akan direalisasikan.

Isi Perpres 79/2025: Janji Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Dalam lampiran Perpres 79/2025, pemerintah memasukkan salah satu agenda penting: penyesuaian atau kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN terutama mereka yang bertugas di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Adapun poin yang tertulis secara eksplisit berbunyi:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.”

Sumber internal menyebutkan, jika benar dilaksanakan, maka kenaikan gaji itu akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya direncanakan pada November 2025.
Persentase kenaikan juga disebut akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja, yakni:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

Namun hingga kini, semua itu masih sekadar rencana di atas kertas.

Purbaya Yudhi Sadewa: “Belum Ada Pembahasan Lanjutan”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal kabar kenaikan gaji tersebut. Dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025 yang digelar pada Senin (22/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi di internal pemerintah.

“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu,” ujarnya sambil tersenyum di hadapan awak media.

Purbaya menjelaskan, meskipun Perpres 79/2025 sudah disahkan, Kementerian Keuangan belum melakukan perhitungan teknis maupun simulasi anggaran untuk menaikkan gaji ASN. Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap belanja negara harus melalui perencanaan matang agar tidak menekan defisit APBN.

“Perpres itu berisi arah kebijakan, bukan keputusan final. Jadi masih butuh pembahasan lintas kementerian,” tambahnya.

KSP Qodari: RKP Bukan Jaminan Kebijakan Langsung Terlaksana

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari.
Menurutnya, meski rencana kenaikan gaji tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), hal itu tidak otomatis akan terealisasi di tahun yang sama.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan memang ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja per 30 Juni 2025,” jelas Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Qodari mencontohkan beberapa kebijakan serupa yang juga sempat tertunda meski telah masuk RKP, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang akhirnya tidak dijalankan pada tahun rencana.

“RKP itu seperti peta jalan. Tidak semua rencana langsung dieksekusi tahun itu juga,” ujarnya.

KemenPAN-RB: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu

Pernyataan Qodari diperkuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang pada 19 September 2025 menyatakan belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji terakhir ASN baru dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji. Kenaikan berikutnya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara,” katanya.

Konteks Ekonomi dan Beban Fiskal Negara

Jika dilihat dari sisi ekonomi makro, rencana kenaikan gaji ASN tentu bukan keputusan ringan. Pada semester pertama 2025, belanja pegawai masih menjadi salah satu pos terbesar dalam APBN, mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
Kenaikan gaji ASN akan menambah beban fiskal, apalagi jika mencakup seluruh ASN, TNI, dan Polri di Indonesia.

Ekonom memperkirakan, kenaikan gaji rata-rata 10% bisa menambah beban APBN hingga Rp 50–60 triliun per tahun. Pemerintah perlu memastikan keseimbangan antara pemberian insentif kepada ASN dengan stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Apresiasi bagi Sektor Prioritas

Meski belum pasti, rencana kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres 79/2025 dianggap sebagai sinyal positif dari pemerintah.
Apalagi fokus kenaikan diarahkan pada ASN yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan tiga sektor yang dianggap paling berperan dalam mendukung kualitas SDM Indonesia.

Kebijakan ini, bila terealisasi, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Masih Menunggu Kepastian

Meski rumor kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sudah beredar luas, pemerintah belum memberikan kepastian waktu maupun besaran resminya.
Baik Kementerian Keuangan, KSP, maupun KemenPAN-RB sepakat bahwa rencana ini masih perlu pembahasan mendalam antar kementerian sebelum diputuskan.

Bagi ASN di seluruh Indonesia, harap bersabar sebab meski kabar kenaikan gaji sudah muncul di dokumen resmi, belum tentu dapat dirasakan dalam waktu dekat.

(Mond)

#KenaikanGajiASN #Nasional #PurbayaYudhiSadewa #Qodari