TikTok Kirim Data Dugaan Aliran Dana Judi Online, Komdigi Cabut Status Pembekuan
TikTok Kirim Data Dugaan Aliran Dana Judol, Komdigi Cabut Status Pembekuan (Ilustrasi/Reuters)
D'On, Jakarta — Drama antara pemerintah dan platform raksasa TikTok akhirnya mencapai titik terang. Setelah sempat dibekukan status operasionalnya di Indonesia karena dugaan keterlibatan dana judi online, TikTok kini kembali bernafas lega. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd., usai platform tersebut menyerahkan data yang diminta secara lengkap.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah membersihkan ruang digital dari praktik ilegal, terutama aliran dana yang disinyalir berasal dari judi online (judol) masalah yang kian mengakar dan memanfaatkan celah di platform media sosial.
TikTok Buka Data Traffic, Live, dan Monetisasi
Polemik bermula ketika Komdigi mencurigai adanya lonjakan aktivitas dan transaksi mencurigakan di fitur TikTok Live. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pemberian gift dari pengguna yang ternyata berasal dari jaringan judi online.
Menjawab permintaan klarifikasi, TikTok akhirnya mengirimkan data yang sangat rinci.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, data tersebut memuat rekapitulasi traffic harian, aktivitas siaran langsung, hingga nominal transaksi dan jumlah gift yang diberikan pengguna selama periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelas Alexander dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10/2025).
Data itu, lanjut Alexander, bukan sekadar daftar transaksi biasa. Di dalamnya juga terdapat indikasi potensi pelanggaran monetisasi secara agregat, yang menjadi bahan analisis mendalam tim Komdigi untuk memastikan tidak ada dana haram mengalir melalui sistem TikTok.
Komdigi Angkat Status Pembekuan
Setelah dilakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban yang diminta oleh pemerintah. Dengan dasar itu, Komdigi pun mengakhiri status pembekuan sementara terhadap TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE yang terdaftar,” ujar Alexander.
Langkah ini sekaligus membuka kembali akses penuh bagi jutaan pengguna TikTok di Indonesia yang sebelumnya sempat dibatasi dalam beberapa fungsi layanan. Namun pencabutan pembekuan bukan berarti masalah selesai. Pemerintah tetap akan melanjutkan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital TikTok, khususnya di sektor live streaming dan transaksi keuangan.
Ruang Digital Kembali Dibuka, Tapi Diawasi Ketat
Dengan status yang kembali aktif, para kreator dan pengguna TikTok kini dapat kembali beraktivitas secara normal. Namun, Komdigi menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di sini.
Menurut Alexander, pemerintah akan terus memantau setiap potensi pelanggaran, baik dari sisi konten negatif maupun transaksi yang mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujarnya.
Pengawasan ini termasuk penerapan sistem pelaporan otomatis yang memantau aktivitas live streaming berisiko tinggi, serta transaksi dalam bentuk gift digital yang nilainya melebihi batas normal.
Latar Belakang: Dugaan Judi Online Lewat Platform Sosial
Sebelumnya, Komdigi mencatat adanya indikasi keterlibatan dana dari jaringan judi online yang mengalir melalui fitur gift TikTok Live. Modusnya, dana hasil aktivitas ilegal dikirim melalui akun palsu yang kemudian memberikan gift besar kepada kreator, untuk kemudian diuangkan kembali melalui mekanisme monetisasi platform.
Modus semacam ini bukan hal baru di dunia digital. Dalam beberapa kasus, pemerintah juga menemukan pola serupa di platform lain, di mana aliran dana dari sumber ilegal disamarkan melalui transaksi mikro di fitur siaran langsung.
Langkah Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok pada akhir September 2025 sempat menimbulkan gejolak di kalangan kreator dan pelaku bisnis digital, yang merasa aktivitas mereka terganggu. Namun keputusan itu dinilai perlu untuk memastikan transparansi sistem dan perlindungan ruang digital dari praktik ilegal.
Menuju Ekosistem Digital yang Bersih
Pencabutan status pembekuan TikTok bukan sekadar kabar gembira bagi para pengguna, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi serupa jika platform lain terbukti tidak transparan dalam mengelola data dan transaksi keuangannya.
Kini, bola ada di tangan TikTok. Platform asal Tiongkok itu harus membuktikan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang bersih dari judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Komdigi sendiri memastikan akan terus melanjutkan langkah pengawasan, termasuk kemungkinan melakukan audit berkala terhadap sistem monetisasi platform digital.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah berusaha menyeimbangkan antara keterbukaan data, kebebasan berekspresi, dan keamanan digital nasional. TikTok mungkin telah melewati satu ujian besar, tetapi pengawasan dan tanggung jawab terhadap kebersihan ruang digital masih akan terus berlanjut.
(Okz)
#Komdigi #TikTok #JudiOnline