Breaking News

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel: Diduga Hasil Pencucian Uang dari Skandal Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

D'On, Jakarta
– Satu lagi babak mencengangkan dalam drama hukum yang menyeret nama taipan minyak nasional, Mohammad Riza Chalid, akhirnya terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah di kawasan elite Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang (TPPU) terkait skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang membelit sang “raja minyak”.

Rumah Mewah Atas Nama Anak Riza Chalid

Langkah penyitaan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (18/10/2025).
Dalam keterangan resminya, Anang mengungkapkan bahwa rumah yang kini berstatus barang bukti (barbuk) itu berdiri megah di atas tanah seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yang menarik, rumah tersebut tidak atas nama Riza Chalid, melainkan atas nama sang anak, Kanesa Ilona Riza, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Namun, hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan bahwa aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan Riza Chalid.

“Sebidang tanah beserta bangunan tersebut diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan milik tersangka MRC. Nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta KKKS periode 2012–2023,” ujar Anang.

Dari Pengendali Bisnis Minyak ke Tersangka Korupsi

Nama Riza Chalid bukan sosok asing di dunia bisnis energi Indonesia. Ia dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan selama bertahun-tahun disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam jaringan bisnis minyak nasional. Namun, kini reputasi tersebut runtuh setelah Kejagung menetapkannya sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi besar di tubuh Pertamina.

Dalam kasus ini, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak  sebuah proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina saat itu.
Langkah tersebut menimbulkan kerugian negara dan membuka jalur bagi praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan cadangan minyak nasional antara tahun 2018 hingga 2023.

Kasus TPPU: Menyembunyikan Jejak Uang Kotor

Selain korupsi, Riza juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Modus yang digunakan disebut cukup canggih  memindahkan dana hasil korupsi ke berbagai aset atas nama keluarga dan pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Rumah di Hang Lekir hanyalah salah satu dari sejumlah aset yang tengah dilacak Kejagung. Penyidik menduga masih ada deretan properti dan investasi lain yang terkait dengan uang hasil kejahatan tersebut, baik di dalam maupun luar negeri.

Buronan Internasional: Kejar-kejaran dengan Waktu

Masalahnya, hingga kini Riza Chalid belum ditemukan.
Kejagung memastikan bahwa sang pengusaha minyak tidak berada di Indonesia, dan diduga melarikan diri ke luar negeri sejak kasus ini mencuat. Untuk itu, Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis, agar Riza dapat masuk dalam daftar buronan internasional (DPO).

“Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, kami tidak bisa serta merta mengambil tindakan. Harus ada kerja sama hukum antarnegara, dan langkah yang ditempuh saat ini adalah penetapan DPO serta permohonan red notice,” jelas Anang.

Sidang In Absentia Mengintai

Meski keberadaannya masih misterius, Kejagung tidak menutup kemungkinan menggelar sidang in absentia, yakni sidang tanpa kehadiran terdakwa. Namun, menurut Anang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti terdakwa telah dipanggil secara layak, diumumkan sebagai buronan nasional, dan pernah memberikan klarifikasi dalam penyidikan.

“Kalau syaratnya sudah terpenuhi, tentu ada kemungkinan sidang dilakukan secara in absentia,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan klaster pertama kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina telah berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat skandal ini menyangkut tata kelola sumber daya energi nasional yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian Indonesia.

Aroma Skandal Minyak dan Kekuasaan

Kasus ini memperlihatkan bagaimana bisnis energi dan politik sering kali berjalan beriringan dalam bayang-bayang kepentingan pribadi. Riza Chalid, yang dulu dikenal sebagai pemain besar di balik layar distribusi minyak nasional, kini menjadi simbol jatuhnya pengusaha yang terlilit ambisinya sendiri.

Penyitaan rumah mewah di Hang Lekir hanya bagian permukaan dari gunung es skandal yang lebih besar  sebuah jaringan bisnis gelap yang melibatkan uang, kekuasaan, dan pengaruh, yang akhirnya menjerumuskan salah satu tokoh paling berpengaruh di dunia minyak Indonesia ke dalam pusaran hukum.

(L6)

#KorupsiPertamina #RizaChalid #TPPU #KejaksaanAgung