Breaking News

Karyawan Honorer di Pesisir Selatan Ditangkap Usai Curi Barang Inventaris Rp103 Juta, Jual ke Pengepul Rongsokan

Pelaku Pencurian Barang Inventaris Kantor di Pesisir Selatan Ditangkap Polres Pessel (Dok: KBP)

D'On, Pesisir Selatan
— Seorang karyawan honorer berinisial DA (33) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, setelah diduga kuat melakukan serangkaian pencurian terhadap barang-barang inventaris milik negara di UPTD BPBALP (Balai Pengelolaan Budi Daya Air Laut dan Payau) yang berlokasi di Rumah Pompa Sei Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan ini bukan operasi biasa. Aksi cepat tim Macan Kumbang dilakukan dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan bertajuk “Sikat Singgalang 2025”, sebuah operasi besar yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
DA dibekuk pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang  saat berusaha melintas dengan tenang, seolah tak terjadi apa-apa.

Modus Pencurian yang Terencana

Dari hasil penyelidikan, DA yang bekerja sebagai karyawan honorer di instansi terkait diduga memanfaatkan posisinya untuk masuk ke area UPTD BPBALP dan mengambil sejumlah barang inventaris berharga secara bertahap.
Barang-barang yang digasak bukan sembarangan. Di antaranya pompa hisap air laut merek Ebara, mesin dinamo bronze, hingga dinamo pemutar keong — peralatan vital dalam kegiatan operasional balai tersebut.

Barang curian itu kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan yang beroperasi di wilayah Painan dan Kota Padang. Uang hasil penjualan, menurut sumber internal kepolisian, digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.

Korban dalam kasus ini, Lastri Mulyanti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sejumlah peralatan kantor lenyap tanpa jejak.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp103 juta  angka yang cukup besar untuk ukuran aset operasional lembaga pemerintah.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita beragam barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian itu. Di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Beat Pop warna oranye dengan nomor polisi BA 5324 QW, yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian,
  • Beberapa pakaian anak-anak, sepatu, dan sandal,
  • Dua buah kunci pas, serta
  • Sebuah mesin gerinda yang diduga digunakan dalam proses pembongkaran barang curian.

Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Resum Sat Reskrim.

Pernyataan Resmi Polisi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan DA merupakan bagian dari target operasi Sikat Singgalang 2025.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan,” ujar AKP Yogie Biantoro.

Ia menegaskan, operasi Sikat Singgalang 2025 digelar secara intensif di seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Barat, dengan fokus pada pemberantasan tindak kejahatan konvensional, termasuk pencurian, perampokan, dan kejahatan jalanan lainnya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk membersihkan wilayah hukum dari pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Aksi Serakah yang Menyeret Nasib

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan atau kepercayaan dalam institusi negara bukan celah untuk memperkaya diri.
DA yang semula hanya seorang karyawan honorer kini harus menghadapi proses hukum panjang dan kemungkinan hukuman berat akibat perbuatannya sendiri.

Operasi Sikat Singgalang 2025 menunjukkan satu hal: di balik ketenangan wilayah pesisir, polisi tak segan menindak siapa pun  bahkan jika pelaku berasal dari lingkungan pemerintahan sendiri.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #PesisirSelatan