Breaking News

Hamili Calon Istri, Anggota Polisi Dijebloskan ke Patsus: Cinta, Janji, dan Tragedi di Balik Seragam

Hamili Calon Istri, Polisi di Batam Dijebloskan ke Patsus (AntaraNews)

D'On, Batam, Kepulauan Riau
— Kasus yang mencoreng nama kepolisian kembali mencuat di Batam. Seorang anggota Polsek Sagulung, Brigadir YAAS, kini harus mendekam di tempat penahanan khusus (patsus) setelah diduga menghamili calon istrinya sendiri, FM (28). Kisah asmara yang awalnya berujung pada rencana pernikahan berubah menjadi tragedi yang menyayat hati, berujung pada gugurnya janin yang dikandung FM.

Janji Nikah Berujung Petaka

Kisah ini bermula dari hubungan asmara antara Brigadir YAAS dan FM, seorang perempuan muda yang disebut-sebut telah lama menjalin hubungan dekat dengannya. FM disebut percaya dengan janji manis sang anggota polisi yang berjanji akan menikahinya dalam waktu dekat.
Namun, di balik hubungan yang tampak serius itu, muncul kabar tak sedap. FM dikabarkan telah hamil hasil hubungan dengan YAAS. Bukannya bertanggung jawab segera, sang polisi justru diduga bersikap dingin dan mengelak ketika FM menagih janji pernikahan.

Kekecewaan FM berujung pada laporan resmi ke Polda Kepulauan Riau. Ia menuntut kejelasan dan keadilan, bukan hanya atas janji yang dikhianati, tetapi juga atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Dari sinilah, persoalan pribadi dua insan itu berubah menjadi perkara hukum yang kini menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

Propam Bergerak Cepat

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurnianto, memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan mengendap. “Kami pastikan yang bersangkutan sudah dikenai pelanggaran kode etik,” tegasnya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Eddwi, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait  termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi  telah dilakukan secara maraton. Brigadir YAAS sendiri kini dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses etik berjalan.

“Dengan kondisi seperti ini, dia dipatsus sambil proses etik berjalan. Kami ingin semuanya transparan dan profesional,” ujar Eddwi menegaskan.

Pemeriksaan yang Berujung Duka

Tragedi menyayat justru terjadi saat proses pemeriksaan. FM, yang tengah mengandung empat bulan, hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/10/2025). Namun, saat dimintai keterangan, tiba-tiba ia mengeluh sakit perut hebat.

Panik melanda ruang pemeriksaan. Penyidik segera melarikan FM ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Namun, takdir berkata lain  janin yang dikandungnya dinyatakan gugur oleh tim medis.

“Sebelum pemeriksaan, tim kami sudah memastikan FM dalam kondisi sehat dan mampu diperiksa. Tapi di tengah proses, dia mengalami kram perut dan langsung kami bawa ke rumah sakit,” jelas Kombes Eddwi.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan FM mengalami keguguran. Peristiwa ini menambah luka batin bagi FM dan sekaligus memperumit proses hukum yang sedang berjalan.

Etik dan Pidana: Dua Jalur Hukum Menjerat YAAS

Kasus ini kini bergerak di dua ranah: etik dan pidana.
Dari sisi etik, Propam Polda Kepri menegaskan tak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencederai citra Polri. Sementara dari sisi pidana, Brigadir YAAS juga terseret dalam laporan dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak 26 September 2025.
“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual. Pelapor juga sudah kami dampingi melalui Unit PPA,” ujarnya kepada Antara.

Meski belum menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dimaksud, sumber internal kepolisian menyebut kasus ini berpotensi berkembang ke arah pelanggaran berat jika terbukti adanya unsur paksaan atau kekerasan dalam hubungan keduanya.

Citra Polri Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian, terutama di tengah upaya Polri memperkuat kepercayaan publik pasca sejumlah kasus etik yang mencuat beberapa waktu terakhir. Kombes Eddwi menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap setiap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi bila menyangkut kehormatan seragam. Kami pastikan proses etik berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka luka sosial baru  tentang betapa rentannya perempuan di tengah relasi kuasa yang timpang, bahkan ketika pelakunya berasal dari lembaga penegak hukum.

Menanti Keadilan untuk FM

Kini FM harus menata hidupnya kembali setelah kehilangan janin yang seharusnya menjadi buah cinta. Sementara YAAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang etik dan hukum pidana.
Kisah ini menjadi pengingat keras: di balik janji cinta dan seragam kehormatan, tanggung jawab moral dan hukum tetap harus ditegakkan.

(L6)

#Polri #PolisiHamiliPacar #Hukum