Bikin Heboh, Pria Mabuk Hina Nabi Muhammad di Facebook Akhirnya Diciduk Polisi
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan saat merilis kasus dugaan penistaan agama. (Humas Polres Tolitoli)
D'On, Tolitoli - Warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, digemparkan oleh ulah seorang pria berinisial JDA alias J (37) yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW lewat komentar di media sosial Facebook. Aksinya yang dilakukan dalam keadaan mabuk itu memicu amarah warganet dan masyarakat luas hingga akhirnya berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, ketika JDA yang diketahui tengah dalam pengaruh minuman keras, membuka akun Facebook milik istrinya dan menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di salah satu grup publik. Tanpa disadarinya, unggahan tersebut langsung menyebar cepat, dibagikan ulang oleh banyak akun, dan menuai kecaman keras dari warganet.
Tidak butuh waktu lama, dunia maya pun bergolak. Ratusan komentar bernada marah membanjiri unggahan itu, sebagian menuntut pelaku segera ditangkap. Masyarakat Tolitoli bahkan disebut ikut melapor ke pihak berwajib karena merasa tersinggung dan tidak terima dengan tindakan JDA yang dianggap melecehkan simbol keagamaan.
Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak menuju rumah JDA di kawasan Tolitoli dan menangkapnya bersama sang istri tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Tolitoli, Iptu Stefi Yohanes Hurlatu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tolitoli,” ujar Stefi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Menurut Stefi, dari hasil pemeriksaan sementara, JDA mengaku menulis komentar penghinaan itu saat dirinya dalam keadaan mabuk berat usai mengonsumsi minuman keras. Pelaku juga mengakui bahwa ia menggunakan akun Facebook milik istrinya untuk menulis komentar tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya karena pengaruh alkohol,” tambah Stefi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A55, akun Facebook bernama ‘Shen Xien Asidik’, serta tangkapan layar unggahan provokatif yang menjadi sumber kegaduhan di media sosial.
Atas perbuatannya, JDA dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Ancaman hukumannya tidak main-main — maksimal enam tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp1 miliar.
Pesan Tegas dari Kapolres
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai media sosial menjadi alat untuk menebar kebencian atau provokasi yang bisa memecah belah persaudaraan,” tegas AKBP Wayan.
Ia juga mengajak seluruh warga Tolitoli untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terpancing oleh provokasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Saling menghormati antarumat beragama adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Pelajaran dari Kasus JDA
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa media sosial bukan tempat bebas tanpa batas. Sekali jari menekan tombol kirim, konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum yang panjang dan mencoreng nama baik sendiri maupun keluarga.
JDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebuah harga mahal atas komentar mabuk yang mengundang badai amarah publik.
(B1)
#PenistaanAgama #Hukum