Bareskrim Bongkar Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia: Dua Kurir Diringkus, Jejak Jaringan Internasional Terendus
D'On, Jakarta — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia yang hendak diedarkan di Indonesia. Dari operasi senyap ini, dua orang kurir berhasil diringkus berikut barang bukti bernilai miliaran rupiah.
“Kasus ini melibatkan jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia. Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (12/10).
Operasi Senyap di Cikarang Selatan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang menyebut adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur darat dari wilayah perbatasan Malaysia. Tim Dittipidnarkoba kemudian menelusuri informasi itu hingga akhirnya mengarah ke wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi — sebuah kawasan industri yang kerap dijadikan jalur transit karena lalu lintasnya yang padat dan aksesnya yang terbuka.
Pada Sabtu malam (11/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dua pria mencurigakan yang mengendarai mobil Toyota Soluna berwarna perak terdeteksi oleh tim kepolisian. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan mendalam, kecurigaan aparat terbukti benar.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua koper berwarna biru di bagasi mobil. Isinya mengejutkan 20 kilogram sabu kristal dan 20.000 butir ekstasi siap edar,” kata Brigjen Eko.
Peran Ganda dan Iming-Iming Uang Besar
Dua tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama M. Yunus (50) dan Muhammad Amin (25). Keduanya berasal dari jaringan kurir darat yang biasa bertugas menjemput dan mengantarkan paket narkoba dari wilayah perbatasan menuju Jawa.
Kepada penyidik, Yunus mengaku hanya bertugas mengambil barang dari seseorang bernama Ayung, yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan Malaysia–Indonesia. Yunus dijanjikan upah Rp100 juta apabila pengiriman berhasil tanpa hambatan.
Sementara Amin, pria muda yang menemaninya malam itu, mengaku hanya diminta membantu perjalanan dengan imbalan Rp50 juta. “Saya hanya diminta menemani. Katanya cuma antar barang, tidak tahu isinya sabu,” ujar Amin dengan wajah tertunduk, seperti dikutip dari keterangan penyidik.
Namun bagi aparat, pengakuan itu tidak mudah dipercaya. Pasalnya, dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku terlibat aktif dalam pengaturan rute pengiriman dan komunikasi dengan pihak pengendali jaringan.
Jaringan Malaysia–Indonesia Kembali Terungkap
Dari hasil penelusuran, modus operandi jaringan ini mirip dengan pola lama: narkotika dikirim dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan, kemudian masuk ke wilayah Sumatera sebelum dibawa ke Jawa melalui jalur darat.
Cikarang Selatan dipilih sebagai titik singgah karena lokasinya strategis dan relatif mudah menghindari pantauan aparat.
“Kasus ini bukan insiden tunggal. Kami menduga ada lebih dari satu kelompok yang terlibat dalam rantai distribusi, termasuk pengendali yang masih berada di luar negeri,” tambah Brigjen Eko.
Bareskrim kini tengah memburu sosok Ayung, yang diyakini berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung antara jaringan Malaysia dan Indonesia. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan finansial untuk mencuci uang hasil perdagangan narkoba tersebut.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial yang Mengerikan
Bila berhasil diedarkan, 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar di pasar gelap. Jumlah tersebut cukup untuk merusak kehidupan ribuan orang dari pelajar hingga pekerja yang menjadi target peredaran narkoba di wilayah perkotaan.
“Ini bukan sekadar angka. Setiap gram sabu berarti ancaman bagi generasi muda kita. Polisi tidak akan memberi ruang bagi para pengedar,” tegas Brigjen Eko.
Langkah Lanjut dan Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga memastikan, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada dua kurir tersebut. Penelusuran akan diperluas hingga ke jaringan pemasok di Malaysia dan pihak penerima di Indonesia.
Ancaman di Balik Perdagangan Gelap
Kasus ini menjadi satu lagi potret betapa kuatnya sindikat narkoba lintas negara menembus batas wilayah dan hukum. Dari tepi pantai Malaysia hingga jalanan Cikarang, jaringan ini bekerja rapi dengan sistem berlapis kurir, pengendali, dan penadah uang hasil kejahatan.
Namun, operasi cepat dan senyap Bareskrim Polri malam itu membuktikan bahwa di tengah gelapnya bisnis haram ini, aparat masih terus berjaga di garis depan.
Satu pengiriman berhasil digagalkan dan ribuan nyawa muda pun terselamatkan.
(K)
#Narkoba #Sabu #BareskrimPolri #JaringanNarkobaInternasional