Breaking News

TNI Tegaskan Integritas: Prajurit yang Langgar Hukum Kini Bisa Diturunkan Pangkat

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan keterangan kepada para wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

D'On, Jakarta –
Pemerintah memperketat standar integritas di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, kini setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif berupa penurunan pangkat.

Kebijakan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 27A Ayat (1), yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat diturunkan pangkatnya apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, sanksi tersebut tidak dapat dijatuhkan sembarangan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana ditegaskan dalam Ayat (2) pasal yang sama.

“Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diturunkan pangkatnya. Penurunan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi pasal tersebut.

Langkah Tegas Pemulihan Marwah TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pembenahan internal yang bertujuan menjaga kehormatan, disiplin, dan tanggung jawab prajurit dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Menurutnya, aturan baru ini adalah bagian dari upaya serius untuk memperkuat sistem pembinaan personel TNI, bukan semata-mata bentuk hukuman.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, melalui proses peradilan militer, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI,” ujar Freddy dikutip dari Tirto, Minggu (12/10/2025).

Freddy menambahkan, penerapan sanksi ini tidak bersifat otomatis. Mekanismenya baru bisa dilakukan setelah proses hukum tuntas dan vonis berkekuatan hukum tetap, demi menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum di lingkungan militer.

Lebih lanjut, pelaksanaan teknisnya akan dijabarkan melalui Peraturan Panglima TNI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27A Ayat (3) PP tersebut.

Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Pembinaan Moral dan Etika

Penurunan pangkat, dalam konteks kebijakan baru ini, bukan sekadar bentuk hukuman tambahan. Ia menjadi instrumen pembinaan moral agar prajurit menyadari konsekuensi dari setiap tindakan yang mencoreng kehormatan seragamnya.

“Intinya, aturan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan bagi prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan kehormatan sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” tegas Freddy.

Reformasi di Tubuh Militer: Membangun Akuntabilitas di Era Terbuka

Penerapan sanksi penurunan pangkat ini menandai fase baru dalam reformasi kelembagaan TNI. Selama ini, pelanggaran hukum oleh anggota militer kerap hanya ditangani dalam lingkup tertutup peradilan militer, yang di mata publik sering dianggap kurang transparan.

Dengan adanya PP baru ini, TNI diharapkan lebih terbuka dalam menegakkan hukum dan menunjukkan bahwa setiap prajurit berada di bawah supremasi hukum yang sama dengan warga sipil.

Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk akuntabilitas moral dan institusional di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat pertahanan.

“Ketika seorang prajurit bersalah, bukan hanya individu yang tercoreng. Nama TNI sebagai institusi ikut terbawa. Karena itu, penegakan disiplin seperti ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat,” ujar seorang pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan Nasional yang enggan disebutkan namanya.

Penegasan Supremasi Hukum di Lingkungan TNI

Dalam praktiknya, penerapan sanksi penurunan pangkat akan memperkuat prinsip “tidak ada yang kebal hukum” di dalam tubuh militer. Artinya, setiap prajurit dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi dapat dikenai konsekuensi yang sama apabila terbukti melanggar hukum.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran bahwa integritas dan kehormatan adalah nilai utama yang tak dapat ditawar. TNI ingin menunjukkan bahwa loyalitas kepada negara tidak hanya berarti ketaatan kepada komando, tetapi juga ketaatan kepada hukum.

Peraturan baru ini menjadi langkah konkret pemerintah dan TNI dalam memperkuat profesionalisme militer Indonesia. Dengan ancaman penurunan pangkat bagi pelanggar hukum, diharapkan setiap prajurit semakin berhati-hati, menjunjung tinggi disiplin, serta menempatkan kehormatan seragam di atas kepentingan pribadi.

(T)

#TNI #Militer #Nasional