Breaking News

Bangunan Liar di Badan Jalan Dibongkar Satpol PP Padang: Sudah Ditegur, Tak Gubris, Akhirnya Dirobohkan

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar yang Berdiri Diatas Fasum (Dok: Istimewa)

D'On, Padang
— Pagi yang biasanya tenang di kawasan Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, mendadak ramai oleh aktivitas petugas berseragam cokelat muda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turun tangan membongkar bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas badan jalan. Langkah tegas ini dilakukan setelah berbagai peringatan diabaikan oleh pemilik bangunan.

Aksi penertiban dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Warga menilai bangunan liar itu bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merusak keindahan lingkungan dan menimbulkan kesan semrawut di kawasan yang seharusnya tertib.

Sudah Ditegur, Tapi Tak Diindahkan

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya, pemilik bangunan sudah kami beri teguran, baik secara lisan maupun tertulis, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun, sampai hari ini, tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri. Maka, sesuai aturan, Satpol PP harus bertindak,” ujar Harvi tegas di lokasi penertiban.

Harvi menambahkan, pihaknya tidak serta-merta bertindak represif. Sebelum pembongkaran, petugas sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif agar pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri tanpa paksaan. Namun, ketika peringatan diabaikan, langkah tegas menjadi satu-satunya jalan.

Barang Bukti Diamankan, Pemilik Terancam Proses Hukum

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain gerobak, etalase, kursi, dan meja. Semua barang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses hukum lebih lanjut.

“Setiap tindakan yang kami lakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Barang-barang yang kami amankan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar memberikan efek jera,” jelas Harvi.

Langgar Perda, Bisa Terancam Sanksi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial merupakan pelanggaran serius. Perda ini mengatur bahwa setiap bentuk pendirian bangunan yang menutup akses publik atau mengubah fungsi ruang kota tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi, bahkan pidana ringan jika terbukti melanggar berulang.

“Fasilitas umum seperti jalan dan trotoar adalah milik bersama. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk usaha yang merugikan pengguna jalan,” tegas Harvi.

Satpol PP Perketat Pengawasan

Harvi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan bersama tim BKO, pihak kelurahan, dan kecamatan agar kasus serupa tidak terulang. Petugas akan rutin melakukan patroli dan pendataan di wilayah rawan pelanggaran ketertiban umum, terutama di kawasan padat aktivitas ekonomi seperti Air Tawar, Belibis, dan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk ikut menjaga ketertiban umum. Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jangan ganggu hak orang lain. Ketertiban kota ini tanggung jawab bersama,” tutup Harvi dengan nada mengingatkan.

Warga Dukung Penertiban, Tapi Harap Ada Solusi

Sementara itu, sejumlah warga sekitar menyambut baik langkah tegas Satpol PP. Mereka menilai pembongkaran tersebut memang sudah seharusnya dilakukan karena bangunan liar itu telah lama menjadi sumber kemacetan dan menutup pandangan di tikungan jalan.

“Baguslah dibongkar. Sudah lama mengganggu, kadang orang parkir di situ jadi tambah sempit jalannya,” ujar Riko (42), warga setempat.

Namun, warga juga berharap agar pemerintah kota menyediakan solusi bagi para pelaku usaha kecil yang tempatnya ditertibkan. “Kalau bisa, mereka juga dibantu carikan lokasi usaha yang resmi. Jangan cuma dibongkar, tapi dikasih jalan keluar juga,” tambahnya.

Penegakan Tegas, Wujud Ketertiban Kota

Tindakan pembongkaran ini menjadi bukti bahwa Satpol PP Padang tidak main-main dalam menegakkan aturan. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan pembangunan di Kota Padang, keseimbangan antara kepentingan warga dan ketertiban umum harus dijaga dengan tegas dan adil.

Dengan langkah konsisten seperti ini, pemerintah kota berharap wajah Padang akan semakin tertata, rapi, dan nyaman bagi semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #BangunanLiar