Breaking News

Viral Pengeroyokan ODGJ hingga Tewas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan Amankan Bukti Video

Ilustrasi pengeroyokan. Polisi sudah tetapkan tujuh tersangka pelaku pengeroyokan ODGJ hingga meninggal di Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang

D'On, Ketapang, Kalbar
– Jagat maya digemparkan dengan beredarnya video pengeroyokan sadis terhadap seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 itu berakhir tragis: korban meninggal dunia setelah dihajar beramai-ramai lantaran dituduh mencuri di kawasan pasar Kendawangan.

Kasus ini langsung memicu kecaman luas dari publik. Banyak yang menilai, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku tidak hanya kejam, tetapi juga menunjukkan rendahnya rasa kemanusiaan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ.

Polisi Bergerak Cepat, 7 Orang Resmi Jadi Tersangka

Kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, tujuh orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19).
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, S (43), serta hasil penyelidikan dan penyidikan, diputuskan tujuh orang tersebut sudah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Minggu (31/8/2025).

Bukti Lengkap: Tali, Pakaian, hingga Rekaman Video

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya:

  • Tali yang digunakan pelaku untuk mengikat korban.
  • Pakaian korban saat kejadian.
  • Hasil visum yang memastikan penyebab kematian korban akibat luka-luka serius dari pengeroyokan.
  • Rekaman video yang sempat viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik korban dipukuli secara brutal oleh sekelompok orang.

Bukti-bukti tersebut menjadi kunci untuk menjerat para pelaku di meja hijau.

Pasal Berat Menanti Para Pelaku

Polisi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, yaitu tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya penjara hingga 12 tahun.

“Dari perkembangan penyelidikan, besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Risky.

Gelombang Kecaman Publik

Video pengeroyokan ini memicu gelombang kecaman luas di media sosial. Warganet menyayangkan sikap main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang hanya berdasarkan dugaan pencurian. Banyak yang menekankan, status korban sebagai ODGJ seharusnya membuat masyarakat lebih peka, bukan justru menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang.

Sejumlah aktivis kemanusiaan di Kalimantan Barat juga mengecam keras peristiwa ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil, sekaligus mendesak pemerintah daerah lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada ODGJ yang seringkali menjadi korban diskriminasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi.

Kasus Jadi Sorotan Nasional

Kasus Kendawangan kini menjadi sorotan nasional. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Tragedi ini juga menjadi pengingat pahit bahwa stigma terhadap ODGJ masih begitu kuat di masyarakat, sehingga kelompok rentan ini sering tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

(Mond)

#Viral #Pengeroyokan #Kriminal #ODGJDikeroyok