Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Jalan Memperjelas Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (Antara/Iwakum)
D'On, Jakarta - Perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi jurnalis kembali mencuat ke permukaan setelah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang singkat namun sarat tafsir itu berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Pasal yang Multitafsir
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pasal tersebut terlalu abstrak sehingga kerap menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” kata Manan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025) malam.
Menurutnya, ketidakjelasan rumusan itu membuat banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, tidak serta-merta memahami bagaimana perlindungan tersebut harus diwujudkan.
Ironi di Lapangan
Manan memberi contoh, perlindungan hukum seharusnya hadir ketika seorang jurnalis mengalami hambatan di lapangan, seperti dilarang meliput atau bahkan dirampas alat kerjanya. Dalam situasi itu, polisi seharusnya bertindak untuk memastikan kerja jurnalis tidak diganggu.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak jarang, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. “Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ujar mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tersebut dengan nada prihatin.
Harapan pada Mahkamah Konstitusi
Karena itulah, Abdul Manan menilai langkah Iwakum mengajukan uji materi ke MK bisa menjadi pintu masuk untuk memperjelas tafsir Pasal 8. Ia berharap hakim konstitusi berani menafsirkan pasal tersebut secara lebih tegas dan detail.
“Tafsir lebih detail dari Pasal 8 itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum maupun negara baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif tentang apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tegasnya.
Permohonan Iwakum
Iwakum sendiri resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers pada 19 Agustus 2025. Dalam petitumnya, organisasi wartawan ini meminta MK memberikan tafsir baru yang lebih operasional.
Ada dua rumusan alternatif yang diajukan Iwakum:
- Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
- Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan ada garis batas yang lebih jelas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan hukum yang bisa menjerat jurnalis.
Tarik Menarik antara Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum
Isu ini sejatinya menyinggung salah satu persoalan klasik dalam demokrasi: bagaimana menyeimbangkan kebebasan pers dengan kepastian hukum. Di satu sisi, pers harus dilindungi agar bisa menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi. Namun di sisi lain, perlindungan itu juga tidak boleh menjadi tameng absolut bagi jurnalis untuk kebal hukum jika melakukan pelanggaran serius di luar ranah jurnalistik.
Uji materi Pasal 8 UU Pers ini bisa menjadi momentum penting untuk mempertegas batasan tersebut. Keputusan MK nantinya berpotensi menjadi pedoman baru, bukan hanya bagi aparat kepolisian, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum dan media.
Menanti Putusan MK
Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan berani menafsirkan pasal yang selama ini dianggap terlalu umum? Ataukah tetap mempertahankan bunyi pasal yang singkat dan multitafsir?
Bagi jurnalis, hasil uji materi ini bisa menjadi penentu arah perlindungan hukum mereka ke depan. Bagi publik, putusan tersebut juga akan menunjukkan seberapa jauh negara serius menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(Mond)
#UjiMateriUUPers #Jurnalis #Nasional