TNI Tembak Mati Warga Sipil di Jayapura, Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru
Ilustrasi penembakan. (freepik.com)
D'On, Jayapura – Warga Kota Jayapura kembali dikejutkan dengan insiden berdarah yang melibatkan aparat TNI. Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Pratu TB, yang diketahui bertugas sebagai anggota Polisi Militer (Pomdam) Kodam XVII/Cenderawasih, menembak mati seorang warga sipil di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (3/9/2024) malam.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIT. Korban tewas seketika di lokasi setelah peluru mengenai bagian pinggangnya. Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, mengungkapkan bahwa penembakan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu masih dalam proses penyidikan,” ujar Candra dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Pratu TB terlibat perselisihan dengan korban di kawasan Entrop. Perselisihan yang semula hanya adu mulut itu memanas hingga akhirnya berujung pada aksi penembakan.
Setelah melepaskan tembakan dan memastikan korban terkapar, Pratu TB langsung melarikan diri menggunakan mobil dengan nomor polisi PA 1709 AV. Aksi kaburnya pelaku sempat memicu kehebohan warga sekitar yang panik dan berusaha menolong korban. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tembak di bagian vital.
Penangkapan Dramatis di Muara Tami
Pelarian Pratu TB tak berlangsung lama. Aparat bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 00.23 WIT dini hari, kurang dari dua jam setelah insiden, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pratu TB kemudian diamankan dan langsung digiring ke Markas Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kolonel Candra.
Reaksi Publik dan Langkah Penegakan Hukum
Insiden ini sontak menuai sorotan publik di Jayapura. Kasus keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan, apalagi hingga merenggut nyawa warga sipil, bukanlah kali pertama terjadi di Papua. Banyak pihak mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya perlindungan institusi.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih memastikan akan menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Jika terbukti bersalah, Pratu TB bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman berat, termasuk pemecatan dari dinas kemiliteran.
Luka Lama Kekerasan di Papua
Kasus ini menambah panjang daftar insiden kekerasan yang melibatkan aparat di tanah Papua. Wilayah ini selama bertahun-tahun kerap diliputi konflik antara aparat keamanan dan masyarakat, sehingga setiap kasus pelanggaran oleh oknum aparat semakin memperdalam luka dan ketidakpercayaan publik.
Banyak kalangan menilai, penyelesaian kasus seperti ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan impunitas. Proses hukum yang jelas akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Penantian Keadilan
Kini, keluarga korban dan masyarakat Jayapura menanti kepastian hukum terhadap Pratu TB. Harapan mereka sederhana: keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan aturan hukum di internal tubuhnya. Publik akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan hingga putusan akhir pengadilan militer.
(B1)
#TNI #Penembakan #OknumTNITembakWarga