Breaking News

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak pada 2026, Fokus ke Kepatuhan dan Perlindungan Rakyat Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani

D'On, Jakarta
– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan meski target pendapatan negara tahun depan dipatok naik signifikan, yakni sebesar 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung, dengan target sebesar Rp2.357 triliun. Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa capaian ambisius ini tidak akan ditempuh melalui penambahan beban masyarakat, melainkan lewat strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan sistem administrasi perpajakan.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Fokus: Kepatuhan Pajak, Bukan Kenaikan Tarif

Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan lebih menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan pajak. Menurut Sri Mulyani, masih banyak potensi penerimaan negara yang belum tergali akibat rendahnya kepatuhan, terutama dari kelompok yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi.

“Bagi mereka yang mampu, pajaknya tetap harus dibayar dengan patuh dan mudah. Sementara bagi yang tidak mampu, negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Sri Mulyani.

Strategi yang disiapkan pemerintah antara lain:

  • Menyempurnakan Coretax System agar pengelolaan data perpajakan lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
  • Menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pertukaran data wajib pajak.
  • Menyamakan perlakuan transaksi digital dan nondigital, sehingga tidak ada celah perbedaan dalam pungutan pajak.
  • Meningkatkan pengawasan intelijen atas pemeriksaan data perpajakan, guna mencegah penghindaran dan manipulasi pajak.

Perlindungan untuk Rakyat Kecil dan UMKM

Di tengah target ambisius tersebut, pemerintah menegaskan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beberapa kebijakan afirmatif yang tetap berlaku pada 2026 antara lain:

  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
  • UMKM dengan omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen.
  • Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tidak dipungut PPh.
  • Layanan pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau pajak PPh Badan itu angkanya 22 persen, tentu akan memberatkan. Karena itu, UMKM diberi perlakuan khusus agar bisa terus berkembang. Ini bukti keberpihakan negara,” jelas Sri Mulyani.

Prinsip Gotong Royong

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan pajak di Indonesia didasarkan pada asas keadilan dan gotong royong. Artinya, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar akan berkontribusi lebih, sementara masyarakat kecil tetap mendapatkan perlindungan.

“Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola. Enforcement dan compliance akan terus ditingkatkan. Dengan begitu, mereka yang mampu tetap membayar pajak dengan benar, sementara rakyat kecil terlindungi,” pungkasnya.

Analisis: Tantangan dan Harapan

Meski pemerintah tidak menaikkan tarif pajak, tantangan tetap besar. Peningkatan kepatuhan membutuhkan sistem administrasi yang solid, integritas aparat pajak, dan kesadaran masyarakat. Di sisi lain, langkah menjaga keberpihakan terhadap UMKM dan rakyat kecil diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi pajak tanpa menambah beban baru, serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

(T)

#SriMulyani #Nasional #Pajak