Breaking News

Satpol PP Padang Gerebek Tempat Hiburan Malam Bandel, Amankan Pekerja hingga Bubarkan Nongkrong Muda-Mudi

Sejumlah Remaja Diamankan Pol PP Padang (Dok: Ist)

D'On, Padang
 – Aksi tegas kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terhadap tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan jam operasional. Dalam razia dini hari di kawasan Padang Barat, Minggu (7/9/2025), petugas mendapati dua lokasi hiburan malam masih beroperasi hingga lewat pukul 04.00 WIB, padahal aturan jelas membatasi aktivitas hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan pelanggaran tersebut tidak bisa ditolerir.

“Ada dua tempat hiburan malam yang masih buka saat jam sudah lewat pukul 04.00 WIB. Padahal, aturan jam operasional jelas sampai 02.00 dini hari. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Rio.

Langgar Perda, Satpol PP Hentikan Aktivitas dan Beri Teguran

Dua tempat hiburan malam tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sebagai bentuk penegakan hukum, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, pemilik usaha diberikan surat teguran resmi, sementara tiga perempuan yang ditemukan di dalam lokasi diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Markas Komando Satpol PP Padang.

“Tindakan tegas harus diambil. Ini bukan sekadar soal hiburan, tapi menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas,” jelas Rio.

Razia Berlanjut ke Batang Arau, Bubarkan Nongkrong hingga Pagi

Tak berhenti di kawasan Padang Barat, patroli Satpol PP berlanjut ke Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang sudah lama menjadi sorotan warga. Kawasan itu dikenal sebagai titik berkumpulnya muda-mudi hingga pagi hari.

Bahkan, laporan masyarakat menyebutkan aktivitas nongkrong kerap disertai pesta minuman beralkohol di ruang publik, yang jelas meresahkan warga sekitar.

Satpol PP pun bergerak cepat. Dalam patroli tersebut, enam perempuan dan dua laki-laki berhasil ditertibkan dari lokasi.

“Mereka nongkrong sampai menjelang pagi, sebagian diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Kami langsung bubarkan demi menjaga suasana kota tetap kondusif,” kata Rio.

Tegas tapi Humanis: Satpol PP Imbau Warga dan Pemilik Usaha

Rio Ebu Pratama menegaskan, penertiban ini bukan hanya sekadar razia, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum. Ia mengingatkan para pemilik usaha hiburan malam untuk tidak bermain-main dengan aturan.

Begitu pula masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau agar tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat mabuk-mabukan atau aktivitas malam yang bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran. Tapi di sisi lain, kami juga mengimbau warga dan pemilik usaha untuk bersama-sama menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.

Catatan Penting: Ketertiban Bukan Hanya Tugas Satpol PP

Razia ini menegaskan bahwa aturan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan komitmen bersama demi wajah kota yang lebih tertib. Satpol PP memang berada di garda depan penegakan perda, tetapi keberhasilan menjaga ketenteraman kota sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha.

Fenomena hiburan malam yang masih bandel beroperasi hingga pagi, serta nongkrong anak muda yang berujung mabuk-mabukan di ruang publik, hanyalah potret kecil dari persoalan besar: apakah kita benar-benar peduli dengan ketertiban kota yang kita tinggali?

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke