Breaking News

Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional TPPU

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. FOTO/Dok Hum Kemenko Kumham Imipas

D'On, Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini dipastikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 lalu.

Payung Hukum Penunjukan

Perpres Nomor 88 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang menjadi dasar pembentukan komite tersebut. Dalam Pasal 5, ditegaskan bahwa ketua komite dijabat oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sehingga posisi Yusril secara otomatis mengantarkannya pada jabatan strategis ini.

Penunjukan Yusril ini dipandang penting karena komite tersebut memegang peranan besar dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan sekaligus pemberantasan pencucian uang, sebuah tindak pidana serius yang kerap berkaitan dengan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan transnasional.

Struktur Komite Nasional TPPU

Selain Yusril, Perpres juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi negara lain dalam struktur kepemimpinan komite.

  • Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite.
  • Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi Sekretaris merangkap anggota.
  • Sejumlah menteri dan kepala lembaga negara masuk dalam daftar anggota komite, mempertegas sifat kerja lintas sektor dalam pencegahan serta penindakan TPPU.

Dengan komposisi ini, pemerintah berupaya memastikan koordinasi yang lebih efektif, komprehensif, dan menyeluruh dalam menghadapi ancaman praktik pencucian uang.

Mekanisme Kerja Komite

Dalam Pasal 13A Perpres Nomor 88 Tahun 2025, ditegaskan bahwa mekanisme kerja Komite TPPU, termasuk Tim Pelaksana, kelompok ahli, hingga kelompok kerja, akan dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan langsung oleh Ketua Komite, yakni Yusril.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi Yusril untuk menyusun arah kebijakan, tata kelola koordinasi, hingga strategi operasional dalam memerangi praktik pencucian uang.

Konteks dan Tantangan

Pembentukan ulang struktur komite ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap meningkatnya kompleksitas praktik kejahatan keuangan. Pencucian uang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi “jalan pintas” bagi hasil tindak pidana agar tampak legal dalam sistem keuangan.

Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam forum internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF), untuk memperkuat kerangka regulasi anti pencucian uang. Penunjukan Yusril sebagai ketua diharapkan dapat memperkuat diplomasi hukum Indonesia di tingkat global, sekaligus menutup celah hukum di dalam negeri.

Disahkan Presiden dan Menteri Sekretaris Negara

Perpres ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 25 Agustus 2025, dan pada hari yang sama diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dengan demikian, aturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku efektif sejak diundangkan.

Penunjukan Yusril bukan sekadar pergantian formal jabatan, melainkan langkah strategis Prabowo untuk menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memberantas pencucian uang yang selama ini menjadi “urat nadi” dari berbagai kejahatan besar di Indonesia.

(Mond)

#TPPU #Nasional #YusrilIhzaMahendra