Prabowo Tegaskan Demo Damai Dilindungi Konstitusi, Aksi Anarkis Akan Ditindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto saat berbicara dengan sejumlah media di kediamannya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Sabtu 6 September 2025.
D'On, Bogor - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak demokratis rakyat Indonesia, khususnya dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam pernyataannya yang disampaikan di kediamannya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, pada Sabtu (6/9/2025), Prabowo memastikan bahwa unjuk rasa damai adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu apalagi dikriminalisasi.
Namun, di balik jaminan itu, mantan Danjen Kopassus tersebut juga memberikan peringatan keras: aksi anarkis dan destruktif tidak akan diberi ruang sedikit pun.
Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat
Prabowo menegaskan, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Hak rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, hingga protes di muka umum sudah dijamin bukan hanya oleh Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga oleh berbagai konvensi internasional PBB yang telah diratifikasi Indonesia.
“Kriminalisasi terhadap demonstran tidak diperbolehkan. Penyampaian pendapat itu dijamin undang-undang, bahkan oleh konvensi PBB,” tegas Prabowo.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahannya ingin menepis kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya pembatasan ruang demokrasi di tengah situasi politik yang kian dinamis.
Ancaman Aksi Anarkis: Dari Fasilitas Umum Hingga Nyawa Warga
Meski demikian, Prabowo mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan. Ia secara khusus menyoroti fenomena aksi anarkis dengan membakar fasilitas umum yang marak terjadi dalam gelombang demonstrasi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
“Sekali lagi, gerakan bakar-bakar di seluruh dunia adalah gerakan yang tergolong sangat membahayakan,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Prabowo, tindakan pembakaran tidak hanya merusak fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat, tetapi juga bisa merenggut nyawa. Ia mencontohkan tragedi di Makassar, di mana empat warga sipil yang tidak bersalah kehilangan nyawa akibat kebakaran saat aksi unjuk rasa berujung ricuh.
“Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Tidak ada pembenaran untuk tindakan semacam itu,” katanya.
Aparat Harus Tegas, Tapi Proporsional
Dalam menghadapi situasi kerusuhan, Prabowo menekankan pentingnya keseimbangan: ketegasan tanpa mengorbankan keadilan. Aparat keamanan diperintahkan untuk selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), bukan sekadar insting lapangan.
“Kalau tidak bertindak proporsional, petugas harus bertanggung jawab. Sudah ada yang ditindak, diinvestigasi, bahkan diberhentikan. Jadi harus proporsional,” kata Prabowo.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi aparat yang bertindak brutal. Sejumlah kasus pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat, menurutnya, sudah diproses hukum bahkan hingga pemberhentian.
Dua Pesan Besar Prabowo: Demokrasi dan Ketertiban
Dari pernyataan Presiden Prabowo, dua pesan besar mengemuka. Pertama, hak rakyat untuk bersuara dan berdemonstrasi akan selalu dijaga negara. Kedua, aksi anarkis yang merusak dan membahayakan nyawa akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Sikap ini menunjukkan arah pemerintahan Prabowo yang mencoba menjaga keseimbangan antara kebebasan demokratis dengan stabilitas keamanan nasional.
Catatan Redaksi
Pernyataan Prabowo ini muncul di tengah meningkatnya frekuensi demonstrasi di berbagai daerah, baik terkait isu ekonomi, kebijakan pendidikan, maupun politik nasional. Publik kini menunggu bagaimana implementasi janji tersebut di lapangan: apakah aparat benar-benar mampu membedakan demo damai yang harus dilindungi, dengan aksi anarkis yang harus dihentikan.
Sebab, di titik inilah kualitas demokrasi Indonesia diuji apakah ia hanya sekadar slogan, atau benar-benar menjadi prinsip yang ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Mond)
#DemoAnarkis #Hukum #Nasional #PrabowoSubianto