Breaking News

Polri Bongkar Sindikat Pengiriman TKI Ilegal di Tanjung Balai: 19 Orang dan Seorang Bayi Nyaris Diselundupkan ke Malaysia

Ilustrasi Pemberangkatan TKI (Istimewa)

D'On, Asahan, Sumatera Utara
– Sebuah operasi dramatis di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan belasan pekerja migran ilegal ke Malaysia. Tak tanggung-tanggung, dalam kelompok itu, aparat turut menemukan seorang bayi yang nyaris ikut dikirim secara ilegal oleh sindikat.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, mengungkapkan bahwa sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan. Mereka hendak dikirim melalui jalur laut tanpa dokumen resmi menuju negeri jiran.

“Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangannya, kami amankan satu unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Hyundai 4 silinder serta sebuah ponsel Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi ilegal ini,” kata Idil, Kamis (25/9).

Modus Lama, Jalur Laut Masih Jadi Pilihan

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut, terutama di kawasan perbatasan Sumatera Utara dan Malaysia, masih menjadi pilihan utama sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Biaya yang relatif murah dan lemahnya pengawasan di titik-titik tertentu sering dimanfaatkan sindikat untuk meloloskan calon pekerja.

Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar: kapal kecil yang digunakan biasanya tidak memenuhi standar keselamatan, rawan karam di tengah laut, bahkan tak jarang memakan korban jiwa. Fakta ditemukannya seorang bayi dalam rombongan ini semakin menohok betapa nekatnya praktik tersebut.

Polri Tegaskan Komitmen Perangi Perdagangan Manusia

Brigjen Idil menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik kejahatan perdagangan manusia maupun pengiriman pekerja migran ilegal.

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap upaya sindikat untuk memanfaatkan jalur laut akan ditindak tegas. Menurutnya, jaringan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa jaminan kepastian.

Jerat Hukum Berat Menanti Tekong Muda

Kini, MFL yang baru berusia 21 tahun harus berhadapan dengan jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, ditambah Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya tak main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan pelaku diproses sesuai ketentuan,” tegas Idil.

PMI Ilegal Diserahkan ke Instansi Terkait

Sementara itu, 19 orang WNI dan seorang bayi yang berhasil diamankan kini diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Mereka akan diperiksa identitas, latar belakang, serta motif keberangkatan, sebelum dipulangkan sesuai prosedur resmi.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan pekerja migran ilegal dari wilayah Sumatera ke Malaysia. Ironisnya, meski pemerintah telah membuka jalur resmi penempatan pekerja migran, praktik ilegal masih marak karena iming-iming berangkat cepat dan biaya murah.

Catatan Penting

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras: di balik setiap “janji manis” untuk bekerja di luar negeri, ada risiko besar menjadi korban perdagangan manusia. Fakta bahwa seorang bayi ikut terlibat dalam penyelundupan ini menegaskan betapa sindikat tak lagi peduli pada keselamatan, yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan semata.

Polri pun menegaskan komitmennya: perang melawan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal tidak akan berhenti.

(L6)