Breaking News

Mahasiswi di Sumbar Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi di Toko Pakaian Bekas, Barang Bukti Rp3,6 Juta Disita

KMA Alias Dian Mahasiswi Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh (Dok: Humas Polres Payakumbuh)

D'On, Payakumbuh
– Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah seorang mahasiswi di Sumatra Barat (Sumbar). Seorang perempuan muda berusia 22 tahun, berinisial KMA alias Dian, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko pakaian bekas di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9/2025).

KMA, yang diketahui berdomisili di Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, masih berstatus sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Sumbar. Namun, bukannya sibuk menuntut ilmu, ia justru terjerat kasus pidana yang kini membuat masa depannya dipertaruhkan.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan tindak pencurian di sebuah toko pakaian bekas yang cukup ramai dikunjungi warga sekitar.

“Begitu menerima informasi, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak cepat turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Andrio.

Pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri. Ia memanfaatkan situasi saat toko sedang ramai dan pemilik toko lengah. Dengan tenang, KMA mengambil barang-barang yang ada di toko, termasuk sejumlah uang tunai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp3,6 juta, sebuah tas sandang warna cokelat, serta tas handbag warna hitam yang berisi sejumlah surat-surat berharga.

“Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, KMA sudah berada di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas IPTU Andrio.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, KMA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami dalami agar pelaku benar-benar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Andrio.

Dampak Sosial dan Citra Pendidikan

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, terlebih karena pelakunya adalah seorang mahasiswi yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda. Banyak pihak menyayangkan tindakan nekat KMA, mengingat masa depan seorang mahasiswa mestinya diisi dengan prestasi, bukan dengan kasus kriminal.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap secara pasti motif di balik aksi pencurian tersebut. Apakah dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, gaya hidup, atau faktor lain, semuanya masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial. Polisi berharap masyarakat tetap waspada, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar generasi muda lebih berhati-hati dalam melangkah.

(*)

#Pencurian #Kriminal