Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik Kasus Pelindasan Driver Ojol

Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae tertunduk usai menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
D'On, Jakarta — Kasus pelanggaran etik tujuh anggota Korps Brimob Polri dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) memasuki babak baru. Dua anggota Brimob yang dijatuhi sanksi paling berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (9/9/2025).
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (28/8).
Latar Belakang Sidang Etik
Sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob tersebut digelar pada 3-4 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Kasus ini mencuat setelah publik dikejutkan dengan peristiwa rantis (kendaraan taktis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol muda di kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Insiden itu memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Polri pun segera bergerak melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, tujuh anggota Brimob dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, dengan dua di antaranya digolongkan sebagai pelanggar berat.
Putusan terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Majelis memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Rabu (3/9).
Sementara itu, Bripka Rohmad, pengemudi rantis yang secara langsung melindas korban, divonis dengan hukuman demosi selama tujuh tahun. Selain itu, Rohmad diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan majelis sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri pada Kamis (4/9).
Lima Anggota Lain Dinyatakan Melanggar Etik Sedang
Selain Cosmas dan Rohmad, lima anggota lainnya dijatuhi hukuman kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah:
- Aipda M. Rohyani, Satbrimob Polda Metro Jaya
- Briptu Danang, Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bripda Mardin, Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bharaka Jana Edi, Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bharaka Yohanes David, Satbrimob Polda Metro Jaya
Meski tidak dijatuhi sanksi seberat Cosmas dan Rohmad, kelima anggota tersebut tetap dinyatakan melanggar prinsip dan norma etik kepolisian.
Upaya Banding: Harapan Terakhir?
Pengajuan banding yang dilakukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad membuka ruang baru dalam kasus ini. Jika banding diterima, ada kemungkinan hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan, meskipun peluang tersebut tergantung pada keputusan tingkat banding KKEP.
Banding dalam sidang etik Polri bukan sekadar formalitas. Proses ini memungkinkan majelis tingkat banding menilai kembali proporsionalitas hukuman, rekam jejak anggota, hingga dampak sosial kasus yang ditimbulkan.
Namun, publik kini menyoroti apakah Polri akan tetap tegas atau justru melunak. Mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian luas, keputusan banding akan diuji oleh sorotan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Kasus yang Menguji Wibawa Polri
Insiden pelindasan Affan Kurniawan dianggap mencoreng wajah Polri di mata masyarakat. Affan, seorang pemuda berusia 21 tahun, menjadi simbol korban yang tak berdaya di hadapan kekuatan aparat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi komitmen Polri dalam menjalankan prinsip “presisi” (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Bagaimana Polri mengawal proses banding ini akan menentukan sejauh mana institusi tersebut mampu menjaga kepercayaan publik.
Catatan:
- Banding Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masih dalam proses.
- Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis banding KKEP.
- Publik menunggu apakah Polri akan konsisten dengan komitmen reformasi etik dan disiplin di tubuh kepolisian.
(K)
#MobilRantisTabrakOjol #KompolCosmas #BripkaRohmad