Breaking News

Kisruh Jilid II Buruh TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur: Koperbam vs Kopermar, KSOP Diduga Langgar Aturan


D'On, Padang
– Aroma konflik di Pelabuhan Teluk Bayur kembali menyeruak. Perseteruan antara dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), yakni Koperasi TKBM Koperbam dan Koperasi TKBM Kopermar, kini memasuki babak baru yang semakin panas. Kedua pihak saling klaim memiliki hak penuh atas pekerjaan bongkar muat kapal di kawasan pelabuhan strategis tersebut.

Alih-alih mereda, kisruh ini justru semakin memanas akibat kebijakan yang dikeluarkan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur.

Awal Konflik: Izin Dicabut, Izin Dikeluarkan Lagi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Dirgantara dari pihak Koperbam, polemik bermula dari sikap inkonsisten KSOP Teluk Bayur dalam mengeluarkan Permit PMKU (Persetujuan Melaksanakan Kegiatan Usaha).

Pada 2 September 2025, KSOP secara resmi melarang TKBM Kopermar untuk beraktivitas di pelabuhan. Kebijakan ini sejalan dengan putusan PTUN yang memenangkan gugatan Koperbam atas pembatalan sejumlah rekomendasi dari dinas terkait di Kota Padang, Sumatera Barat.

Namun, yang mengejutkan, hanya 10 hari kemudian, tepatnya pada 12 September 2025, KSOP kembali menerbitkan Permit PMKU baru kepada Kopermar. Dengan surat izin itu, Kopermar kembali diperbolehkan mengelola aktivitas bongkar muat kapal.

Keputusan mendadak ini langsung memicu kegaduhan di lapangan. Buruh dari dua kubu sempat bersitegang, saling klaim pekerjaan, bahkan nyaris bentrok.

KSOP Bungkam, Diduga Abaikan Regulasi Nasional

Tim Media Dirgantara mencoba meminta klarifikasi langsung dari Kepala KSOP Teluk Bayur, pada hari Rabu tanggal (17/9/2025) Namun, upaya tersebut selalu kandas. Sang pejabat disebut “sedang rapat” dan menolak ditemui, sebagaimana disampaikan pihak keamanan KSOP.

Sikap bungkam ini justru menimbulkan dugaan serius: KSOP mengabaikan aturan nasional yang sudah jelas mengikat.

Setidaknya ada dua regulasi penting yang diduga dilanggar:

  1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan serta penataan koperasi TKBM di pelabuhan.

    • Aturan ini dengan tegas menyebutkan: “Dalam satu pelabuhan hanya boleh ada satu koperasi TKBM eksisting yang berhak beroperasi.”
    • Tujuannya jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk menjamin kesejahteraan para buruh bongkar muat.
  2. Peraturan Menteri Koperasi No. 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan TKBM di pelabuhan.

    • Pada Bab IV Pasal 3 huruf b, disebutkan: “Memastikan kesesuaian antara volume aktivitas bongkar muat dengan ketersediaan TKBM.”
    • Artinya, keberadaan dua koperasi di pelabuhan yang sama bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga bisa memicu konflik perebutan lahan kerja antarburuh.

Tarik Ulur Kepentingan di Balik Kisruh

Banyak pihak menilai, konflik ini tidak lagi sekadar soal izin koperasi, tetapi juga menyangkut tarik-menarik kepentingan ekonomi. Pelabuhan Teluk Bayur adalah salah satu jalur utama perdagangan Sumatera Barat, sehingga siapa pun yang menguasai akses bongkar muat otomatis menguasai arus keuntungan besar.

“Kalau aturan saja bisa diabaikan, buruh akan terus jadi korban,” ujar salah satu pekerja Koperbam yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai, KSOP seolah lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu ketimbang menjalankan aturan yang berlaku.

Buruh Jadi Korban, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

Kisruh berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu iklim kerja di pelabuhan, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi logistik di Sumatera Barat. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik ini bisa berdampak pada keamanan serta stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.

Para buruh, yang seharusnya menjadi pihak paling dilindungi, justru terjebak dalam perebutan legalitas antar koperasi. Mereka khawatir, kondisi ini akan membuat kesejahteraan mereka terabaikan.

Pemerhati pelabuhan mendesak agar Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi & UKM segera turun tangan. “Jangan biarkan pelabuhan sebesar Teluk Bayur jadi arena konflik berkepanjangan. Negara harus hadir menegakkan aturan,” tegas salah seorang pengamat transportasi maritim di Padang. 

Kisruh jilid II antara Koperbam vs Kopermar di Pelabuhan Teluk Bayur kini ibarat bom waktu. Selama aturan yang sudah jelas dilanggar dan KSOP tetap bungkam, konflik akan terus berulang. Pertanyaannya, beranikah pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk mengakhiri dualisme TKBM di Teluk Bayur? Atau justru membiarkan pelabuhan vital ini terjerat kepentingan kelompok tertentu?

(Ep/Hendri)