Kasus Sadis Cinta Novita Sari: Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Otak Pembunuhan di Tanah Datar
Otak Pelaku Pembunuhan Cinta Novita Sari Dituntut Hukuman Mati (Dok: Suhet)
D'On, Tanah Datar – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar pada Senin (22/9/2025) mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Noval Julianto, otak di balik pembunuhan sadis terhadap pelajar MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari. Jaksa dengan tegas menuntut agar Noval dijatuhi hukuman mati, tuntutan terberat yang bisa dijatuhkan dalam kasus pidana.
Tragedi yang Menggemparkan Sumbar
Peristiwa ini berawal pada 19 Februari 2025, ketika warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pelajar perempuan dalam kondisi mengenaskan. Tubuh Cinta ditemukan dalam sebuah karung di tepian sungai, memicu gelombang duka dan kemarahan publik.
Hasil autopsi dan penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa Cinta bukanlah korban kecelakaan atau peristiwa biasa. Ia dibunuh dengan cara keji, dan jasadnya sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak.
Polisi Bergerak Cepat
Kasus ini langsung ditangani serius oleh Polres Tanah Datar. Dalam hitungan hari, tim penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua orang pria muda akhirnya ditangkap di lokasi berbeda:
- Noval Julianto – disebut sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama.
- Bima Dwi Putra – ikut terlibat, namun dengan peran lebih kecil.
Penangkapan keduanya sontak membuat masyarakat lega, meski luka batin keluarga korban dan publik belum juga terobati.
Sidang yang Menentukan
Dalam persidangan di PN Batusangkar, JPU secara tegas menyatakan bahwa tindakan Noval masuk kategori pembunuhan berencana dengan tingkat kekejaman tinggi. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenaran hukum bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban yang masih remaja, tetapi juga menimbulkan keresahan dan trauma mendalam di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” tegas JPU di ruang sidang.
Sementara itu, terhadap terdakwa kedua, Bima Dwi Putra, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara. Bima dinilai hanya ikut-ikutan dalam aksi dan tidak memiliki peran dominan seperti Noval.
Jeritan Keluarga dan Publik
Sidang tersebut diwarnai tangis haru keluarga korban yang hadir di ruang persidangan. Mereka menuntut keadilan penuh bagi Cinta, gadis belia yang hidupnya direnggut begitu kejam.
“Cinta anak baik, rajin mengaji, pintar di sekolah. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati itu sudah sepantasnya,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.
Publik Tanah Datar hingga Sumatera Barat mengikuti kasus ini dengan seksama. Di berbagai forum masyarakat, warganet, hingga kalangan tokoh adat dan agama, desakan agar pelaku utama dijatuhi hukuman setimpal terus bergema.
Menanti Putusan Hakim
Kini, nasib Noval dan Bima berada di tangan majelis hakim PN Batusangkar. Putusan akan menjadi penentu apakah tuntutan JPU dikabulkan atau tidak. Apapun hasilnya, kasus ini telah meninggalkan luka mendalam sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan keji terhadap anak adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.
(Mond)
#CintaNovitaSari #Pembunuhan #Kriminal