Breaking News

Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp14,7 Miliar di Solok Selatan: Kejari Bongkar Kelompok Tani Fiktif dan Libatkan Anggota DPRD Aktif

Kejari Solok Selatan Naikan Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Ketingkat Penyidikan (Dok: JB)

D'On, Solok Selatan
– Aroma skandal besar menyeruak dari program peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana bantuan replanting sawit untuk Koperasi Talao Mandiri, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Program ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dicairkan dalam empat tahap dengan total anggaran fantastis: Rp14.786.131.500.

“Penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan dana peremajaan sawit pada lahan sekitar 300 hektare di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yang serius,” ujar Fitriansyah dalam konferensi pers, Senin (22/9), didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Solok Selatan.

Kelompok Tani Fiktif Jadi Kunci Skandal

Lebih jauh, Kejari mengungkapkan bahwa sejumlah kelompok tani yang diklaim sebagai penerima manfaat ternyata fiktif, hanya dijadikan kedok untuk melancarkan pencairan dana. Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar dana justru dikuasai segelintir pihak, bukan benar-benar disalurkan untuk peremajaan sawit sesuai tujuan awal.

“Dari hasil penyelidikan, ada kelompok tani yang hanya formalitas di atas kertas, sementara pengelolaan dana dikendalikan pihak tertentu. Inilah yang menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian negara,” jelas Fitriansyah.

Anggota DPRD Ikut Terseret

Dalam kasus ini, setidaknya 14 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mengejutkannya, salah seorang di antaranya adalah anggota DPRD aktif di Kabupaten Solok Selatan. Nama oknum dewan tersebut belum diungkap secara resmi, namun keberadaannya dalam pusaran kasus membuat sorotan publik semakin tajam.

Langkah hukum Kejari Solok Selatan dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang ditandatangani langsung pada Senin, 22 September 2025.

Nilai Dana Fantastis, Potensi Korupsi Besar

Program replanting sawit sejatinya digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat. Namun, alih-alih mensejahterakan petani, dana yang mencapai hampir Rp15 miliar ini justru diduga kuat menjadi bancakan oknum tertentu.

“Dana sebesar itu seharusnya mampu memperbaiki kesejahteraan ratusan petani sawit di Solok Selatan. Namun jika benar digunakan untuk kepentingan segelintir orang, ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Kajari.

Kejari Janji Usut Tuntas

Kejari memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang berperan di balik layar. Tidak menutup kemungkinan status saksi akan berubah menjadi tersangka apabila ditemukan cukup bukti.

“Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan secara transparan kepada publik, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Fitriansyah.

Kasus dugaan korupsi ini dipastikan akan menjadi salah satu sorotan besar di Sumatra Barat, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan unsur politik di dalamnya.

(JB)

#Hukum #Korupsi #KejariSolokSelatan