Breaking News

Bambang Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos: KPK Buka Babak Baru Skandal Kemensos

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terkait pengajuan praperadian yang diajukan oleh Bambang Tanoesoedibjo. (Foto: Tangkapan layar dari laman SIPP Jaksel).

D'On, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam pengusutan skandal bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Sosok yang kini berada di pusaran kasus adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Nama Bambang Tanoesoedibjo mencuat setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan yang diajukan pada Senin, 25 Agustus 2025 itu mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos di Kemensos.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tertulis jelas bahwa objek gugatan Bambang adalah “klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Informasi ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh jajaran KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait gugatan tersebut.

“Kami dari direktorat penyidikan sudah diinformasikan oleh Biro Hukum, dan saat ini dalam tahap koordinasi untuk membahas gugatan praperadilan dimaksud,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Bambang merupakan hak setiap warga negara.

“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak,” jelasnya.

Pencekalan Empat Nama Penting

Seiring penetapan tersangka ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap empat orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.

Keempat orang tersebut adalah:

  1. Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
  2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
  3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
  4. Herry Tho (HER) – Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.

Langkah pencekalan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi, Selasa (19/8/2025).

Benang Merah Skandal Bansos

Kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri. Ia merupakan pengembangan dari serangkaian kasus korupsi bansos di Kemensos yang telah menjerat banyak pihak sejak tahun 2020.

  • 6 Desember 2020: KPK mengungkap kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi salah satu tersangka utama.
  • 15 Maret 2023: KPK kembali membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
  • 26 Juni 2024: Penyidikan baru diumumkan terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden dalam penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.
  • 13 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus pengangkutan bansos yang menyeret Bambang Tanoesoedibjo dan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Bambang Tanoesoedibjo ini menjadi mata rantai baru dalam peta besar korupsi bansos di Kemensos, yang sejak awal pandemi COVID-19 telah menjadi sorotan publik karena praktik korupsi yang justru menyasar program untuk rakyat miskin.

Publik Menanti Keterbukaan

Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan jumlah tersangka maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Bambang Tanoesoedibjo. Namun, fakta bahwa ia menggugat penetapan tersangka lewat jalur praperadilan menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan berjalan sengit.

Publik pun menunggu apakah KPK mampu membongkar praktik korupsi dalam pengangkutan bansos yang melibatkan perusahaan logistik besar seperti DNR Logistics. Sebab, dalam banyak kasus sebelumnya, skema korupsi bansos tidak hanya melibatkan pejabat kementerian, tetapi juga swasta yang menjadi rekanan pengadaan dan distribusi bantuan.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi bansos terbesar setelah perkara Juliari Batubara. Pertanyaan besar yang kini menggantung: sejauh mana peran Bambang Tanoesoedibjo dan jaringan bisnisnya dalam praktik korupsi bansos di Kemensos?

(L6)

#KorupsiBansos #Korupsi #Kemensos