41 Perusahaan di Jawa Barat Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Turun Tangan
Perusahaan Nunggak BPJS Ketenagakerjaan
D'On, Jakarta – Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena kedapatan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan pelanggaran lain terkait kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu. Dari proses pengawasan tersebut, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran dalam jumlah besar.
Dipanggil untuk Klarifikasi
Tim pengawas Kemnaker memanggil perusahaan-perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan komitmen. Beberapa perusahaan yang masuk daftar pemanggilan antara lain:
PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan resmi. Namun, sebagian besar masih belum menindaklanjuti.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Bukan Sekadar Penindakan, Tapi Edukasi
Rinaldi menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan semata-mata untuk menghukum perusahaan, melainkan juga upaya meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap program jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus legal kepada pekerja.
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah, terutama di sektor-sektor industri padat karya yang rentan terhadap pelanggaran.
Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan hanya oleh BPJS, tetapi harus dilakukan bersama melalui skema Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dijalankan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Pengawasan juga berlaku bukan hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tegas Pramudya.
Hak Pekerja Harus Dijamin
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik: minimnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan pekerja. Tunggakan iuran, upah dilaporkan tidak sesuai kenyataan, hingga pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, pada akhirnya merugikan pekerja ketika mereka menghadapi risiko kerja, kecelakaan, atau memasuki masa pensiun.
Kemnaker menegaskan akan terus memantau tindak lanjut dari pemanggilan ini. Bila perusahaan tetap membandel, sanksi tegas menanti, mulai dari denda administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Catatan: Dengan nilai tunggakan yang sudah mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia usaha. Kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dasar pekerja yang sudah memberikan tenaga dan waktunya bagi keberlangsungan perusahaan.
(*)
#BPJSKesehatan #Nasional