Breaking News

2 Tahun Beroperasi Diam-diam, Rumah Jagal Anjing di Pekanbaru Digerebek Polisi

Dua tukang jagal dan penjual daging anjing diamankan Polresta Pekanbaru, Senin 8 September 2025.

D'On, Pekanbaru
– Setelah dua tahun beroperasi secara diam-diam, sebuah rumah jagal anjing yang juga menjual daging anjing akhirnya digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah rumah di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (8/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berjalan cukup lama tanpa diketahui aparat. Dari lokasi, polisi menemukan lima ekor anjing masih hidup yang diduga akan dijagal, serta dua ekor anjing yang sudah dibunuh.

“Satu ekor anjing sudah dalam kondisi dipotong-potong dan siap dijual dagingnya, sementara satu ekor lagi ditemukan gosong karena dibakar sebelum dijagal,” jelas Bery kepada awak media.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ATS (63) dan anaknya PTS (25), yang diketahui menjalankan bisnis keluarga tersebut.

Modus Operandi: Beli Anjing Hidup, Jual Daging Tiga Kali Lipat

Menurut penyelidikan, ATS dan PTS mendapatkan pasokan anjing dari dua sumber: membeli langsung dari warga serta menangkarkan sendiri. Harga pembelian anjing hidup berkisar Rp25.000 per kilogram, lalu setelah dipotong dijual dengan harga Rp75.000 per kilogram.

“Setiap hari hampir selalu ada proses pemotongan. Selain dijual langsung kepada pembeli, daging anjing ini juga dipasarkan melalui warung makan milik tersangka yang berada tepat di depan rumah mereka,” ungkap Bery.

Temuan ini diperkuat dengan laporan warga sekitar yang mengaku kehilangan anjing peliharaan. Polisi menduga ada praktik pencurian anjing untuk memenuhi kebutuhan pasokan rumah jagal tersebut.

Ancaman Rabies Mengintai

Selain perbuatan melanggar hukum, aktivitas pemotongan anjing juga dinilai sangat berbahaya dari sisi kesehatan. Dokter hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pekanbaru, drh Rita, menegaskan bahwa praktik jagal anjing berpotensi besar menularkan rabies ke manusia.

“Penularan bisa terjadi saat anjing yang terinfeksi menggigit penjagal, atau melalui air liur yang mengenai luka terbuka. Rabies adalah penyakit mematikan, jika tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan kematian,” kata Rita.

Meski demikian, hingga kini belum ditemukan kasus warga tertular rabies akibat konsumsi daging anjing di Pekanbaru. Namun pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar berhati-hati karena risiko selalu ada.

Untuk sementara, tiga ekor anjing yang masih hidup dari hasil penggerebekan dititipkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk dirawat dan diawasi.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik mengenai masih adanya praktik jual beli dan konsumsi daging anjing di Pekanbaru. Padahal, selain dilarang, aktivitas ini membawa risiko besar baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun kemanusiaan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi daging anjing tersebut, sekaligus memastikan apakah ada indikasi pencurian anjing peliharaan milik warga.

(Mond)

#JagalAnjing #Peristiwa #Pekanbaru