Breaking News

Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan, Diikat, Disundut Rokok, dan Dipermalukan di Depan Warga

Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan Warung, Diikat hingga Disundut Rokok

D'On, Padang Lawas, Sumatera Utara
– Sebuah video dan foto yang beredar di media sosial memicu kemarahan publik. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diduga menjadi korban kekerasan keji oleh tiga orang dewasa. Peristiwa ini terjadi setelah ia dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung di desanya.

Dalam foto yang diterima dirgantaraonline, terlihat jelas kondisi korban yang mengenaskan: kedua tangan dan kakinya diikat, tubuhnya tampak kaku ketakutan, sementara di depannya orang dewasa memegang rokok menyala. Saksi mata menyebut, rokok tersebut disundut ke tubuh korban, sementara sejumlah warga hanya menonton tanpa menghentikan aksi itu.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku. Korban juga harus mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Praktisi Hukum Safii Pasaribu, Minggu (10/8/2025).

Latar Belakang Korban: Anak Terlantar Perhatian Orang Tua

Bocah malang ini diketahui tinggal bersama neneknya. Orang tuanya sudah lama bercerai. Sang ayah, Damhuri Hasibuan, bekerja sebagai pengumpul kayu bakar demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sang ibu tidak tinggal bersama korban.

Menurut Safii, kondisi ini membuat korban rentan.

“Anak di bawah umur yang melakukan kesalahan seharusnya dibina, bukan disiksa. Bisa jadi ia hanya butuh perhatian dan kasih sayang orang tua. Kami siap memberikan pendampingan hukum secara prodeo alias gratis,” ujarnya.

Laporan ke Polisi: Bukti Resmi Kekerasan

Merasa tak terima, Damhuri langsung melaporkan kasus ini ke Polres Padang Lawas. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025. Dalam laporan itu, ia mendeskripsikan dengan rinci tindakan kekerasan yang dialami putrinya, termasuk penyiksaan fisik dan perlakuan tidak manusiawi di depan umum.

Desakan Publik: Tak Cukup Hanya Proses Hukum Biasa

Kasus ini memicu gelombang kemarahan di media sosial. Banyak warganet menuntut polisi tak hanya memproses pelaku secara pidana, tapi juga memberikan perlindungan psikologis jangka panjang untuk korban. Mereka menilai kejadian ini bukan sekadar pencurian kecil, tapi bentuk child abuse yang kejam.

Beberapa aktivis anak bahkan menuntut agar kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Sorotan: Budaya Main Hakim Sendiri

Peristiwa ini kembali membuka luka lama tentang maraknya budaya vigilante atau main hakim sendiri di desa-desa, terutama terhadap anak-anak. Alih-alih diserahkan ke aparat, anak yang dituduh bersalah seringkali dipermalukan dan disiksa.

Padahal, dalam hukum Indonesia, setiap orang yang masih berusia di bawah 12 tahun tidak bisa diproses secara pidana dan wajib dibina di bawah pengawasan lembaga sosial atau orang tua.

Kini, semua mata tertuju pada kinerja Polres Padang Lawas. Publik menunggu, apakah kasus ini akan menjadi pelajaran tegas bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius, atau justru dibiarkan tenggelam di tengah hiruk pikuk berita lainnya.

(FH)

#Viral #KekerasanTerhadapAnak