Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL di Fasum dan Fasos, Tegaskan Pentingnya Ketertiban Kota

Pol PP Padang Angkut Lapak PKL yang Berdiri diatas Fasun dan Fasos (Dok: Humas Pol PP Padang)

D'On, Padang
– Suasana Sabtu (23/8/2025) pagi di beberapa ruas jalan di Kota Padang tampak sedikit berbeda dari biasanya. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SK4, serta BKO Kecamatan turun langsung ke lapangan melakukan patroli sekaligus penertiban. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai masih maraknya pedagang yang nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos).

Menurut aturan, area fasum dan fasos diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas seperti trotoar, jalan, maupun ruang terbuka. Namun dalam praktiknya, sebagian pedagang kaki lima (PKL) kerap menggunakannya untuk mendirikan lapak, sehingga mengganggu lalu lintas, estetika kota, bahkan keselamatan pejalan kaki.

Penertiban Dimulai dari Air Tawar Barat hingga Nanggalo

Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban kali ini dilakukan di sejumlah titik rawan. Tim gabungan menyisir kawasan Jalan Air Tawar Barat, berlanjut ke Jalan Chendrasih Kecamatan Padang Utara, hingga ke Jalan Jhoni Anwar Kecamatan Nanggalo.

“Belasan lapak PKL kita tertibkan hari ini. Mereka tetap nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan, padahal sudah ada aturan yang melarangnya sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Eka Putra Irwandi.

Sudah Ada Teguran, Namun Tidak Diindahkan

Satpol PP menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kecamatan dan kelurahan sudah berulang kali memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Sayangnya, sebagian pedagang tetap mengabaikan teguran tersebut. Bahkan, ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja di lokasi terlarang.

“Karena tidak diindahkan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas namun tetap humanis. Semua lapak-lapak yang ditinggalkan kita amankan,” jelas Eka.

Barang Bukti Diamankan, Pemilik Akan Dipanggil

Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan belasan barang bukti lapak dan peralatan pedagang. Seluruhnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS untuk diproses lebih lanjut. Para pemilik lapak juga akan dipanggil dan diminta menghadap,” tambah Eka Putra.

Imbauan: Patuhi Aturan, Jaga Fasum dan Fasos

Lebih jauh, Eka mengingatkan seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Fasum dan fasos, tegasnya, bukanlah tempat berjualan, melainkan milik publik yang harus dijaga fungsinya.

“Mari kita patuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban di Kota Padang. Jangan sampai aktivitas berdagang justru mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan warga lain. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, jalan raya untuk kendaraan, dan fasilitas sosial untuk kepentingan umum,” imbau Eka.

Tantangan Penertiban PKL di Kota Besar

Fenomena pedagang kaki lima yang menggunakan ruang publik untuk berdagang memang bukan hal baru di kota besar seperti Padang. Di satu sisi, keberadaan PKL memberikan kontribusi terhadap perekonomian rakyat kecil. Namun di sisi lain, jika tidak tertata, aktivitas mereka dapat menimbulkan masalah baru, mulai dari kemacetan, ketidakteraturan kota, hingga potensi kecelakaan.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP hari ini kembali menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dengan ketertiban kota. Pemerintah, melalui aturan dan penertiban, berusaha mengembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya, sementara pedagang diharapkan bisa mencari lokasi yang lebih sesuai agar tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL