Polda Sumbar–Polres Pasbar Tindak Tegas PETI di Sungai Batang Batahan, Sejumlah Sarana PETI Dimusnahkan
Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat musnahkan sarana Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Batang Batahan.
D'On, Pasaman Barat – Suasana tenang di tepian Sungai Batang Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendadak terusik pada Selasa (12/8/2025) siang. Sejak pagi, rombongan aparat gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat bergerak menuju pedalaman. Tujuan mereka jelas: menindak tegas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda Sumbar.
“Ini atensi Kapolda, kita tindaklanjuti segera. Warga sudah banyak yang mengeluh soal kerusakan lingkungan,” ujarnya di sela kegiatan.
Perjalanan Panjang Menembus Pedalaman
Dari markas, perjalanan menuju lokasi pertama di Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan memakan waktu lebih dari dua jam. Mobil rombongan harus melintasi jalan berlumpur, melewati perkebunan, dan menyeberangi jembatan kayu yang nyaris lapuk. Deru mesin kendaraan bergema di antara hutan, seakan menjadi tanda bagi siapa pun yang bersembunyi di balik rimbun pepohonan.
Setiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB, suasana justru terasa mencekam dalam kesunyian. Tidak ada suara bising mesin penyedot emas yang biasanya terdengar dari jauh. Yang tersisa hanyalah bekas galian menganga, lumpur yang mengeras seperti tanah liat, dan sebuah pondok reyot yang terlihat seperti tak lagi dihuni.
Bagi tim gabungan, pondok itu jelas bukan sekadar bangunan usang. Diduga kuat, tempat tersebut pernah menjadi markas para penambang ilegal. Tanpa membuang waktu, pondok dibongkar dan dibakar agar tak bisa digunakan kembali. Asapnya mengepul, melayang di udara, seperti simbol peringatan bagi siapa pun yang mencoba kembali.
Temuan di Aek Nabirong
Operasi berlanjut ke titik kedua, Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka. Kali ini, bukti aktivitas PETI ditemukan lebih nyata: sebuah box penyaring emas terbuat dari kayu, sudah tua, lapuk, dan penuh lumpur. Meski tak ada penambang di lokasi, jejak kerja mereka masih terlihat jelas di tepian sungai. Alat itu langsung dimusnahkan di tempat.
Edukasi dan Ancaman Hukuman Berat
Selain penertiban, aparat juga menyempatkan diri memberikan edukasi hukum kepada warga sekitar. Mereka mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Minerba.
“Banyak warga yang tidak paham kalau risiko hukumnya berat sekali. Kami jelaskan supaya mereka tidak terjebak,” kata salah satu anggota tim.
Suara Mantan Penambang
Di sela operasi, tim bertemu Rudi (41), seorang warga yang mengaku pernah terjun langsung ke dunia PETI lima tahun lalu. Kini ia beralih menjadi petani jagung.
“Awalnya saya pikir ini jalan keluar buat kebutuhan keluarga. Tapi makin lama, sungai rusak, ikan hilang, air keruh terus. Anak saya sakit kulit, mungkin karena mandi di sungai,” ceritanya dengan nada lirih.
Rudi mengatakan, sejak berhenti menambang, ia merasa lebih tenang.
“Sekarang kalau lihat alat penyedot emas, hati saya nggak tenang. Makanya saya senang polisi turun tangan. Biar sungai ini kembali seperti dulu,” ujarnya sambil menatap aliran sungai yang kini jauh berkurang kejernihannya.
Pesan Tegas Aparat
Meski operasi kali ini tidak membuahkan penangkapan langsung, Kapolres menegaskan bahwa langkah ini adalah peringatan keras.
“Jangan mengira aparat akan diam. Kami akan terus pantau dan tindak tegas setiap aktivitas PETI di Pasaman Barat,” kata AKBP Agung Tribawanto.
Dengan berakhirnya operasi sore itu, sisa-sisa lumpur, pondok terbakar, dan alat rusak menjadi saksi bisu pertempuran tanpa senjata antara hukum dan keserakahan. Sungai Batang Batahan mungkin belum kembali seperti sedia kala, tetapi setidaknya, hari itu ia mendapat kesempatan untuk bernafas sedikit lebih lega.
(Mond)
#PETI #TambangIlegal #PoldaSumbar #PolresPasamanBarat