Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja Asal Padang, Satu Kurir Dibekuk, Satu Buron
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
D'On, Bandar Lampung – Upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar peredaran 40 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju Lampung. Seorang kurir berinisial JM (31), warga Lubuk Bagalung, Padang, berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial FR masih dalam pengejaran.
Penggerebekan di Malam Hari
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Menurut Yuni, anggota kepolisian sudah lebih dulu melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Barat ke Lampung. Tim yang dipimpin langsung oleh Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Benar, saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati 40 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam mobil Suzuki warna oranye yang dikendarai tersangka JM,” ujar Yuni, Minggu (10/8/2025).
Modus dan Upah Menggiurkan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut dibawa dari Padang dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Lampung. JM tidak bekerja sendirian. Ia mengaku melakukan perjalanan bersama seorang rekannya, FR, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini.
Namun, ketika aparat melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah penginapan tempat keduanya menginap, FR sudah tidak berada di lokasi. Polisi menduga FR telah mengetahui pergerakan aparat dan melarikan diri lebih dulu.
“Kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp20 juta bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” jelas Yuni.
Jaringan Antarprovinsi
Polisi menduga sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi yang sudah beroperasi cukup lama. Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu jalur masuk peredaran ganja dari Aceh, sebelum kemudian disalurkan ke berbagai daerah di Sumatera, termasuk Lampung.
Polda Lampung kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang memesan maupun penerima barang di Lampung. “Kami masih melakukan pengembangan. Identitas FR sudah kami kantongi dan pengejaran terus dilakukan,” tegas Yuni.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, JM kini ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini kembali menegaskan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Lampung yang sering menjadi jalur transit narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya.
Catatan Redaksi: Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar kasus narkotika skala besar. Namun, masih adanya pelaku yang buron menunjukkan bahwa sindikat narkoba lintas provinsi masih beroperasi aktif dan membutuhkan kerja sama lintas aparat untuk benar-benar memutus rantainya.
(Geh)
#Narkoba #GanjaKering