Enam Tuntutan Besar Demo Buruh 28 Agustus 2025: Dari Hapus Outsourcing hingga Revisi RUU Pemilu
Ilustrasi demonstrasi. FOTO/iStockphoto
D'On, Jakarta – Gelombang besar massa buruh akan kembali mewarnai jalanan ibu kota pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi serentak ini rencananya berlangsung di 38 provinsi di seluruh Indonesia, menjadikan momentum tersebut salah satu demonstrasi terbesar pekerja pasca pandemi.
Di Jakarta, ribuan buruh akan memusatkan aksi mereka di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, serta Istana Kepresidenan. Sementara itu, di daerah, konsentrasi massa buruh akan diarahkan ke kantor Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga gedung DPRD masing-masing.
Gelombang unjuk rasa ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, tetapi bagian dari upaya panjang perjuangan buruh memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan kerja, hingga masa depan demokrasi di Indonesia.
Enam Tuntutan Utama Buruh
Aksi kali ini akan membawa enam tuntutan besar yang menyentuh aspek ketenagakerjaan, perpajakan, hingga politik nasional. Berikut rincian lengkapnya:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Sistem outsourcing atau alih daya kembali menjadi sorotan utama. Buruh menilai praktik ini merugikan pekerja karena menciptakan ketidakpastian status kerja, upah yang minim, dan hilangnya hak-hak dasar ketenagakerjaan.
Selain itu, buruh menolak kebijakan upah murah yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak di tengah melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok.
2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca krisis global dan digitalisasi industri, dinilai semakin menekan buruh. Mereka mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak atau massal tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menuntut reformasi kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil. Ada tiga poin utama yang mereka desakkan:
- Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp7,5 juta per bulan untuk buruh.
- Penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan yang telah menikah, yang selama ini menambah beban pajak rumah tangga pekerja.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
RUU Ketenagakerjaan menjadi sorotan karena buruh menolak penggabungan aturan ketenagakerjaan ke dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut mereka, omnibus law justru melemahkan perlindungan pekerja. Buruh menuntut agar RUU Ketenagakerjaan dibahas dan disahkan sebagai undang-undang tersendiri, tanpa dikaitkan dengan omnibus law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
Tuntutan ini menunjukkan bahwa buruh tidak hanya memikirkan kepentingan kelas pekerja, tetapi juga kepentingan bangsa secara keseluruhan. Dengan mendorong RUU Perampasan Aset, buruh berharap praktik korupsi bisa ditekan dengan perampasan aset hasil korupsi, sehingga negara memiliki dana lebih besar untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
Tuntutan terakhir menyoroti aspek politik nasional. Buruh menilai sistem pemilu perlu diperbaiki sejak dini untuk mencegah kecurangan dan oligarki politik di Pemilu 2029. Mereka mendesak revisi RUU Pemilu secara menyeluruh, demi memastikan sistem demokrasi yang lebih adil, transparan, dan benar-benar mewakili rakyat.
Respons Pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menanggapi sebagian tuntutan buruh, khususnya terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menaker menyebut wacana kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026 memang masih terlalu cepat.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujar Yassierli (20/8/2025) seperti dikutip Antara.
Meski demikian, jawaban tersebut dinilai buruh belum menyentuh substansi tuntutan, terutama mengenai penghapusan outsourcing dan perlindungan buruh dari PHK massal.
Potensi Dampak Aksi
Dengan aksi serentak di 38 provinsi, demo 28 Agustus 2025 diperkirakan akan berdampak luas, mulai dari potensi kemacetan di pusat kota hingga tekanan politik terhadap pemerintah dan DPR.
Polisi telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di Jakarta, terutama di kawasan Senayan dan sekitar Istana Negara. Sementara itu, serikat buruh memastikan aksi akan digelar secara damai, namun tetap dengan tekanan politik yang kuat.
Bagi buruh, 28 Agustus bukan sekadar aksi demonstrasi, tetapi momentum untuk mengingatkan pemerintah bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi kesejahteraan bangsa.
(T)
#DemoBuruh #Nasional #Buruh #Demonstrasi