Pengakuan Mengejutkan Anggota Brimob Soal Tewasnya Ojol Affan: “Saya Hantam Saja, Kalau Nggak, Selesai Sudah”
Choirul Anam memantau pemeriksaan, Jumat (29/8/2025) kepada tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan di Bidpropam Polri. Foto: Instagram/ @divisipropampolri
D'On, Jakarta – Tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri, kini memasuki babak baru. Divisi Propam Polri merilis rekaman pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut itu. Pengakuan mereka, yang disiarkan melalui akun Instagram resmi @divisipropampolri pada Jumat (29/8), memantik perhatian publik sekaligus menambah luka keluarga korban.
Detik-detik Saat Mobil Rantis Menerobos Massa
Salah seorang anggota Brimob mengaku tak lagi bisa mengendalikan situasi saat mobil rantis melaju di tengah kerumunan massa. Ia mengakui kondisi jalan sudah dipenuhi bebatuan dan suasana semakin mencekam. Dalam kondisi panik, ia mengabaikan keberadaan orang-orang di sekitar kendaraan.
“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak, tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak,” ucapnya kepada penyidik.
Pengakuan serupa datang dari anggota lain. Ia menuturkan bahwa situasi kala itu dianggap tidak kondusif, sehingga dirinya memutuskan untuk tetap memaksa kendaraan melaju. Baginya, berhenti bukanlah pilihan karena risiko amukan massa justru lebih besar.
“Jadi saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu selesai, Pak, sudah, massa penuh,” ujarnya blak-blakan.
Menurut dia, mobil rantis yang digunakan memang berdesain tinggi dengan kaca depan berlapis pelindung gelap. Kondisi itu membuat jarak pandang terbatas, terlebih saat asap dan batu beterbangan di sekitar lokasi.
“Asap itu penuh, jadi saya pakai lampu tembak. Saya itu fokus ke depan, Pak,” katanya.
Identitas dan Posisi Para Anggota Brimob
Dalam rekaman itu terungkap, pengemudi mobil rantis adalah Bripka R. Ia duduk di kursi depan bersama Kompol C. Sementara di bangku belakang terdapat lima personel lain, yakni Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Ketujuh anggota tersebut kini terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sebagai konsekuensi, mereka dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Respon Pemerintah dan Imbauan Presiden
Insiden ini menimbulkan gelombang kritik dan duka di masyarakat. Di tengah memanasnya situasi, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan menyampaikan imbauan menenangkan publik. Dalam sebuah video yang diterima redaksi pada Jumat (29/8), Prabowo menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang, untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin. Pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” tegas Presiden.
Tragedi Demokrasi di Tengah Aksi Massa
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh. Massa memenuhi jalanan, sebagian melempar batu dan menyalakan api hingga suasana mencekam. Mobil rantis Brimob yang berusaha keluar dari kepungan massa akhirnya justru merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Peristiwa tersebut menyoroti dua hal sekaligus: ketegangan aparat dalam mengendalikan situasi darurat dan kerentanan warga sipil yang seharusnya terlindungi dalam ruang demokrasi.
Pesan Redaksi
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi. Namun untuk kepentingan bersama, seyogianya aksi dilakukan dengan damai, tanpa penjarahan atau perusakan fasilitas publik. Begitu pula aparat, dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dan humanisme agar tragedi serupa tak kembali terjadi.
(K)
#Peristiwa #Viral #Brimob #Polisi #MobilRantisTabrakOjol