Breaking News

Pencuri Uang Guru di SMP Negeri 7 Padang Dibekuk Tim Klewang, Identitas Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Pelaku Pencurian di SMPN 7 Padang Berhasil Dibekuk Polisi (Dok: Ist)

D'On, Padang –
Aksi pencurian yang sempat meresahkan lingkungan sekolah akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang. Seorang pemuda berinisial AS alias Amat (27), warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Klewang usai terbukti mencuri uang di ruang guru SMP Negeri 7 Padang.

Pelaku dibekuk saat duduk santai di sekitar Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kamis (28/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari jejak digital berupa rekaman CCTV yang merekam jelas aksinya.

Kronologi Pencurian di Ruang Guru

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/8) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu suasana sekolah masih lengang, belum ada aktivitas belajar-mengajar, sehingga ruang guru dalam keadaan kosong.

Pelaku dengan leluasa masuk ke ruangan dan langsung mengobrak-abrik meja guru. Dari rekaman CCTV terlihat, AS memeriksa laci meja satu per satu hingga akhirnya berhasil menggasak sejumlah uang milik para guru yang tersimpan di dalamnya.

Kejadian bermula ketika pihak sekolah menemukan kondisi meja kerja berantakan dan sejumlah uang guru yang disimpan di laci hilang. Setelah dicek rekaman CCTV, tampak seorang pria yang tidak dikenal masuk dan mengambil uang tersebut,” ungkap Kompol Yasin.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang. Berbekal bukti CCTV, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan di Simpang Haru

Informasi yang dikantongi polisi mengarah pada keberadaan AS di kawasan Simpang Haru. Operasi penangkapan dilakukan dini hari, Kamis (28/8).

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati pelaku sedang duduk di dekat Tugu Api. Tanpa perlawanan, AS langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kompol Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng pipih, gunting, serta uang tunai Rp70 ribu. Obeng tersebut diduga digunakan pelaku untuk membantu melancarkan aksinya saat membongkar laci meja guru.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka. Tidak tertutup kemungkinan AS juga terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tegas Kompol Yasin.

Cermin Keamanan Sekolah

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah. Keberadaan CCTV terbukti menjadi kunci dalam mengungkap kasus pencurian ini. Tanpa rekaman tersebut, identitas pelaku kemungkinan besar sulit terungkap.

Sementara itu, pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, mengingat ruang guru seharusnya menjadi tempat aman bagi tenaga pendidik menyimpan barang pribadi mereka.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan, dan pelaku terancam hukuman penjara yang tidak ringan.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang