Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025
D'On, Padang, Sumatera Barat - Senyum lega tampak mengembang di wajah Rudi (45), seorang pengemudi ojek online asal Kota Padang. Selama lebih dari dua tahun, ia dihantui tunggakan pajak motor yang tak kunjung terbayar. Bukan karena tak peduli, melainkan kondisi ekonomi yang memaksa setiap rupiah lebih diprioritaskan untuk dapur dan kebutuhan sehari-hari.
Kini, kabar baik datang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hingga 30 September 2025. Bagi Rudi dan ribuan warga lain, ini adalah kesempatan berharga untuk menghapus beban lama dan melangkah lebih ringan.
“Alhamdulillah, kalau denda pajak dihapuskan, kami rakyat kecil bisa urus pajak dengan tenang. Kalau motornya resmi, kerja juga lebih nyaman,” tutur Rudi usai mengikuti sosialisasi di kantor Samsat Padang.
Fasilitas Lengkap, Beban Lama Terhapus
Program pemutihan pajak tahun ini bukan sekadar slogan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumbar, menghadirkan sejumlah keringanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
- Penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu.
- Bebas denda pajak kendaraan.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
- Penghapusan pajak progresif.
Keringanan inilah yang membuat animo masyarakat meningkat. Banyak warga yang selama ini menunda, kini berbondong-bondong menuju Samsat terdekat. Seperti Yuni (38), ibu rumah tangga di Bukittinggi. Ia mengaku baru bisa mengurus BBNKB motor peninggalan almarhum suaminya setelah adanya pemutihan.
“Kalau tidak ada program ini, saya mungkin masih menunda. Biayanya lumayan, tapi sekarang jadi lebih ringan dan jelas aturannya,” ungkap Yuni.
Polisi: Kesempatan Emas, Jangan Ditunda
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah dan kepolisian terhadap kondisi masyarakat.
“Program ini kesempatan emas bagi warga Sumbar untuk mengurus pajak tanpa terbebani denda. Selain meringankan beban, ini juga langkah penting meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah. Jangan tunggu lagi, manfaatkan sebelum 30 September 2025,” tegasnya.
Dampak Ekonomi: Dari Kantong Rakyat ke Pembangunan Daerah
Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif. Di balik itu, ada perputaran ekonomi besar yang menopang pembangunan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk berbagai kebutuhan publik:
- Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
- Peningkatan fasilitas pendidikan dan sekolah.
- Dukungan pada layanan kesehatan masyarakat.
- Pembiayaan berbagai program sosial.
Dengan pemutihan, masyarakat terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya, dan pada saat yang sama, daerah mendapatkan tambahan pemasukan. Situasi ini menciptakan efek ganda: beban warga berkurang, pembangunan daerah tetap berjalan.
Layanan Digital: Samsat dalam Genggaman
Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pemerintah juga menghadirkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari ponsel pintar tanpa perlu antri panjang di Samsat.
Namun, untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.
Catatan Penting: Tidak Berlaku untuk Semua
Meski memberikan banyak keringanan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Program tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat.
- Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Artinya, pemutihan benar-benar ditujukan bagi kendaraan yang sudah lama tertunggak atau berpindah tangan di dalam provinsi.
Harapan Baru untuk Ranah Minang
Di balik kebijakan ini, tersimpan harapan besar. Bahwa semakin banyak masyarakat yang sadar membayar pajak, semakin kuat pula fondasi pembangunan Sumatera Barat. Jalanan mulus, fasilitas umum yang meningkat, hingga layanan publik yang lebih baik, semua berawal dari kepatuhan bersama.
Program pemutihan pajak bukan hanya soal penghapusan denda, melainkan sebuah jembatan menuju sistem pajak yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
“Segera kunjungi Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat. Manfaatkan program pemutihan ini, dan mari bersama membangun Ranah Minang yang lebih maju,” tutup Kombes Pol Reza Chairul Akbar penuh optimisme.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 bukan hanya memberi nafas lega bagi masyarakat kecil, tapi juga menjadi mesin penggerak pembangunan daerah. Dari warga yang lebih tenang berkendara, hingga pemerintah daerah yang mendapat tambahan PAD untuk pembangunan, semua merasakan dampak nyata dari kebijakan ini.
(Mond)
#PemutihanPajakKendaraan #SumateraBarat #PajakKendaraan