Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas Terindikasi Premanisme
Ilustrasi organisasi kemasyarakatan. (B1/Muhammad Reza)
D'On, Medan – Pemerintah pusat mengambil sikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi terlibat dalam aksi premanisme maupun tindak pidana lainnya. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan, negara tidak akan tinggal diam ketika ormas justru menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengungkapkan bahwa langkah penertiban ormas bermasalah sudah memiliki dasar hukum yang kokoh. Payung hukum itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, khususnya Pasal 59, 61, 62, dan 63, dijelaskan dengan tegas bahwa ormas yang melanggar hukum dapat dicabut izinnya, dibekukan status badan hukumnya, bahkan dibubarkan secara permanen. Tidak hanya itu, pengurus maupun anggotanya juga bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Desman seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).
Pemerintah Pusat Turun Tangan ke Sumut
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenko Polkam turun langsung ke Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap diwarnai persoalan ormas yang menjurus ke tindakan kriminal. Pemerintah pusat menggandeng Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta berbagai stakeholder terkait.
Desman menjelaskan, kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam menindak tegas ormas yang bertransformasi menjadi kelompok premanisme. Aksi mereka bukan saja melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Menko Polkam mengapresiasi langkah-langkah strategis yang telah diambil Forkopimda Sumut. Terutama dalam hal penanggulangan narkoba serta penertiban ormas yang diduga berafiliasi dengan jaringan premanisme,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Rapat koordinasi yang digelar di Medan itu melibatkan berbagai unsur penting. Selain pejabat Kemenko Polkam, hadir juga perwakilan dari Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pola penanganan terpadu, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga upaya hukum berkelanjutan.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pembubaran ormas bermasalah, tetapi juga pada pemberantasan jaringan narkoba dan premanisme yang kerap menjadikan ormas sebagai kedok. Pemerintah menilai, penyalahgunaan wadah organisasi masyarakat untuk tujuan ilegal adalah bentuk penyimpangan serius dari semangat demokrasi.
Ormas Sah Didukung, Ormas Preman Dibasmi
Desman menegaskan, pemerintah tetap mendukung penuh eksistensi ormas yang berjalan dalam koridor hukum dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa. Ormas sejatinya adalah mitra strategis negara dalam menggalang partisipasi masyarakat, memperkuat persatuan, dan memajukan kehidupan sosial.
Namun, ketika ormas justru menjadi alat untuk melakukan kekerasan, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, maka negara wajib hadir dengan ketegasan.
“Jika ormas sudah masuk ke ranah tindak pidana, apalagi membuat keresahan, maka negara harus hadir dan bertindak. Tidak ada kompromi bagi ormas yang menyelewengkan tujuan keberadaannya,” tegas Desman.
Latar Belakang dan Konteks
Fenomena ormas bermasalah di Indonesia bukanlah hal baru. Sejumlah kelompok kerap menggunakan atribut organisasi untuk memperoleh legitimasi, namun pada praktiknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti pemalakan, pungutan liar, hingga menjadi beking jaringan narkoba.
Di Sumatera Utara, isu ini bahkan menjadi perhatian khusus pemerintah pusat karena intensitas kasus yang tinggi. Munculnya ormas yang berafiliasi dengan kelompok kriminal dinilai telah mengancam stabilitas keamanan daerah, sekaligus menghambat iklim investasi dan pembangunan ekonomi.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap masyarakat kembali merasa terlindungi, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan ormas dapat kembali ke tujuan mulianya sebagai wadah pengabdian dan pemberdayaan rakyat.
(Mond)
#Premanisme #Ormas #Kemenkopolhukam #Nasional