Breaking News

Oknum Polisi Digerebek Pesta Narkoba Bersama Istri Siri: 10,59 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Brigadir RK (38) dan istri sirinya MS (35) ditangkap saat pesta narkoba di sebuah rumah di Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (Polres Muratara)

D'On, Musi Rawas Utara, Sumsel
— Aroma memalukan kembali menyeruak dari tubuh institusi kepolisian. Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial RK (38), yang sehari-hari bertugas di Satuan Samapta Polres Muratara, digerebek saat tengah asyik berpesta narkoba bersama istri sirinya, MS (35), di sebuah rumah di Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara pada Senin (11/8/2025) sore ini sontak membuat geger warga setempat. Pasalnya, selain status RK yang merupakan aparat penegak hukum, lokasi pesta narkoba tersebut berada di tengah permukiman warga.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. “Informasi yang kami terima, rumah ini sering menjadi tempat keluar-masuk orang tidak dikenal pada jam-jam tertentu. Setelah kami pastikan, tim langsung bergerak,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Ketika tim tiba di lokasi, pintu rumah dalam keadaan tertutup rapat. Setelah memberi peringatan, polisi langsung masuk dan mendapati pemandangan yang mengejutkan: Brigadir RK dan MS sedang berada di ruang tengah dengan peralatan konsumsi narkoba.

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh RK. Sementara itu, MS sempat panik, berusaha melarikan diri ke luar rumah, dan membuang bungkusan kecil ke halaman belakang.

“Setelah kami kejar dan amankan, bungkusan itu ternyata berisi 17 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang kami amankan seberat 10,59 gram sabu plus satu pil ekstasi,” terang Marhan.

Barang haram tersebut, menurut pengakuan RK, dibeli dari seorang pengedar yang tinggal di Sarolangun, Jambi. Identitas pengedar sudah dikantongi polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tes Urine Positif

Tak hanya kedapatan menyimpan narkoba, hasil tes urine terhadap RK dan MS juga menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. “Artinya, mereka bukan hanya menguasai barang bukti, tapi juga sudah menggunakannya,” kata Marhan.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, baik RK maupun MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian, khususnya di Polres Muratara. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Proses hukum akan berjalan, dan akan ada proses etik internal yang kemungkinan besar berujung pada pemecatan,” tegas Marhan.

Reaksi Warga

Sejumlah warga Desa Lawang Agung mengaku kecewa dan marah mengetahui salah satu aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam jaringan narkoba. “Kami ini berharap polisi menjaga kampung, bukan malah merusaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Muratara, menunggu proses penyidikan lanjutan yang dipastikan akan menyorot peran RK, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta menelusuri jaringan pemasok sabu lintas provinsi tersebut.

(B1)

#PolisiPestaSabu #Sabu #Narkoba