Oknum Polisi di Luwu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan Perempuan
![]() |
Ilustrasi Pelecehan Seksual |
D'On, Luwu, Sulawesi Selatan — Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diguncang. Seorang anggota polisi berinisial M (44), yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba. Peristiwa memalukan ini terjadi Jumat malam, 8 Agustus 2025, ketika korban sedang tertidur di dalam sel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, M diduga mencoba melakukan rudapaksa terhadap korban. Aksi bejat itu dilakukan di lingkungan markas kepolisian tempat yang seharusnya menjadi zona aman dan berfungsi sebagai benteng hukum.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, tidak menutupi kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sidang kode etik dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Seksi Propam. Kami akan memproses secara maksimal sesuai ketentuan pelanggaran etik. Tidak ada toleransi,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).
Pelaku Ditahan di Sel Propos
Usai peristiwa tersebut, M langsung diamankan dan ditahan di sel provos. Proses pemeriksaan intensif dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara. Berkas ini akan segera dilimpahkan ke sidang etik sebagai langkah awal penindakan.
Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, memastikan penanganan perkara berjalan cepat sesuai instruksi Kapolres.
“Berkas laporan polisi dan administrasi sidang kode etik akan dipercepat. Kapolres sudah menegaskan tidak mentolerir anggota yang merusak nama baik institusi,” kata Mirwan.
Aktivis Geram: “Jangan Hanya Etik, Proses Pidana Harus Jalan”
Kasus ini memantik kemarahan berbagai kalangan, terutama aktivis anti kekerasan terhadap perempuan. Mereka menilai perbuatan M bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan seksual yang harus diproses pidana.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan karena sangat mencoreng institusi Polri. Kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius, terbuka ke publik, dan pelaku harus dipecat dari kepolisian serta diproses hukum pidana sesuai KUHP,” tegas pernyataan sejumlah aktivis.
Para aktivis juga mendesak Polri untuk memperketat pengawasan terhadap tahanan, terutama perempuan, agar insiden serupa tidak terulang.
Luka bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menambah daftar panjang pelanggaran serius oleh oknum aparat di tubuh Polri. Di tengah upaya reformasi dan penegakan integritas, insiden seperti ini ibarat tamparan keras bagi citra kepolisian. Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan publik: jika di balik jeruji saja tahanan tidak aman, lalu di mana mereka bisa mendapatkan perlindungan?
Dengan posisi pelaku sebagai anggota yang bertugas di Sat Tahti, aksesnya terhadap tahanan praktis tanpa batas. Inilah yang dikhawatirkan para penggiat HAM penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di ruang-ruang tertutup tanpa pengawasan publik.
Kini, sorotan publik mengarah kepada Polres Luwu dan Polda Sulsel: apakah proses hukum benar-benar akan dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu, atau justru meredup seiring waktu.
(*)
#PelecehanSeksual #Polri #Polisi #OknumPolisiLecehkanTahananWanita